Benarkah Poligami Tanpa Izin Istri Dapat Dipidana?

poligami tanpa izin istri dapat dipidana
Benarkah poligami tanpa izin istri dapat dipidana, hal itu dibahas Advokat Sutikno SH MH di Klinik Hukum Radar Cirebon. Foto: Dok Pribadi - radarcirebon.id
0 Komentar

Dalam beberapa kasus pada mulannya rumah tangga dalam keadaan rukun, namun rumah tangga mulai goyah dan sering terjadi perselisihan pendapat dan pertengkaran terus menerus yang penyebabnya antara lain suami menginginkan poligami.

Sedangkan dalam kasus Pak NSR itu ternyata sudah memiliki keturunan, menyebutkan memiliki anak-anak yang sudah dewasa.

Pengadilan Agama akan memproses dan menetapkan permohonanan tersebut. Namun jika perbuatan NSR yang memaksakan diri, secara terselubung.

Baca Juga:Nikmat dan Menyehatkan, Ini 5 Manfaat Minum Teh Secara RutinKasus Jari Bayi Terpotong oleh Oknum Perawat, 7 Orang Diperiksa Polisi, Bagaimana Nasib Perawatnya?

Kemudian melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin dari istri dan tanpa syarat syarat tersebut diatas , hal itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

0 Komentar