Benarkah Poligami Tanpa Izin Istri Dapat Dipidana?

poligami tanpa izin istri dapat dipidana
Benarkah poligami tanpa izin istri dapat dipidana, hal itu dibahas Advokat Sutikno SH MH di Klinik Hukum Radar Cirebon. Foto: Dok Pribadi - radarcirebon.id
0 Komentar

Unsur tindak pidana ini, bagi pria yang beragama Islam, unsur perbuatan pidana ex pasal 279 KUH Pidana berupa:

“Perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah untuk melakukan perkawinan lagi”, harus diartikan bahwa: adanya perkawinan lebih dari satu kali itulah yang merupakan halangan dan pelanggaran terhadap pasal 279 KUH Pidana.

Merujuk pada rumusan pasal di atas, maka jika ada polisi yang melakukan penangkapan suami yang melangsungkan poligami atas laporan dari istri tersebut, diduga sudah cukup alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP diatas.

Baca Juga:Nikmat dan Menyehatkan, Ini 5 Manfaat Minum Teh Secara RutinKasus Jari Bayi Terpotong oleh Oknum Perawat, 7 Orang Diperiksa Polisi, Bagaimana Nasib Perawatnya?

Namun dalam praktek, aparat kepolisiaan RI juga ada yang tidak serta merta melakukan penangkapan secara gaduh, polisi paham dengan Peraturan Kapolri.

Jika memungkinkan sengketa hukum keluarga dilakukan pendekatan mediasi dengan mempertemukan antara pihak pelaku dan korban dengan mengedepankan restorative justice.

Contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311K/PID/2000 dalam kasus ini diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “Melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

Demikian dari jawaban atas pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, apakah poligami tanpa izin istri dapat dipidana. (H Sutikno SHMH, Advokat/Senior Legal Consultant)

0 Komentar