Bentuk Satgas Covid-19 Sekolah

Bentuk Satgas Covid-19 Sekolah
TETAP JALAN: Kegiatan bimbingan pra-manasik bagi para calhaj di Islamic Center Indramayu, Senin (9/3). FOTO: ADUN SASTRA/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Pemkab Majalengka mendorong sekolah segera membentuk Satgas Covid-19 seiring proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Tujuannya untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan memperkuat memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.
“Sesuai arahan dari pak Menteri Kominfo, sekolah sekolah yang menggelar PTM terbatas, untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di sekolah masing-masing,” kata kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), H Gatot Sulaeman AP MSi.
Pembentukan Satgas Covid-19 di sekolah ini penting untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan menghindari terjadinya klaster sekolah, serta menjaga kualitas pembelajaran agar lebih baik. Kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan secara jarak jauh selama pandemi, membuat risiko kehilangan belajar anak-anak semakin menguat.
Dikhawatirkan, peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis.
Meski demikian, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Karena itu, upaya perlindungan kesehatan bagi insan pelaku pendidikan dan keluarganya harus dioptimalkan.
“Selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi harus diperkuat. Untuk memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan ini, kami mendorong satuan pendidikan di masing-masing sekolah segera membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah,” terangnya.
Menurutnya, langkah ini untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas. Bahkan Satgas Covid-19 sekolah bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.
“Satuan tugas seperti ini akan memperkuat pengawasan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19. Satgas sekolah juga akan berperan penting dalam mengkomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada satgas daerah dan dinas terkait,” imbuhnya.
Terkait persiapan pelaksanaan PTM terbatas, pihaknya mengingatkan agar pihak sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

0 Komentar