Beredar Saus Palsu, Surabraja Layangkan Somasi

Beredar Saus Palsu, Surabraja Layangkan Somasi
BEREDAR LUAS: Produk yang menyerupai Surabraja menyebar luas di setiap pasar tradisional di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan, sampai ke luar Jawa. CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Bilamana Somasi atau peringatan ini diabaikan oleh pihak yang diduga terlibat, tim kuasa hukum PD Surabraja akan memperkarakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasa 322, pasal 323, pasal 382 dan pasal 386 KUHP.
Pasal lain yang juga diduga dilanggar para pelaku adalah pasal 9 UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal17 ayat (1) Undang-undang Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00,” pungkasnya. (cep/rls)
 

0 Komentar