Berikut Syarat Sertifikasi Dosen 2023, Tunjangan 2 Jutaan Cair Setiap Bulan

Sertifikasi Dosen
0 Komentar

Jadi berapa uang tunjangan sertifikasi dosen? Besaran tunjangan sertifikat dosen (serdos) itu didasarkan oleh SK Inpassing atau Golongan Kepangkatan seorang dosen. Misalnya, gaji seorang PNS didasarkan pada Golongan/Pangkat dan lama masa kerja.

Contoh kasusnya: seorang dosen pada saat ini berstatus dosen dengan Golongan/Kepangkatan III/B dengan lama bekerja nol tahun, maka tunjangan sertifikasi dosen itu sebesar Rp2.560.600 belum dipotong pajak.

Ini masih analisa awal saja, karena berapa tunjangan sertifikasi dosen belum pernah dijelaskan secara terbuka dari pihak terkait misalnya, Ristek/BRIN maupun pihak LLDIKTI masing-masing wilayah yang menaungi dosen di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Simak Cara Benar Bleaching Rambut, Pewarnaan Maksimal dan Rambut Tetap SehatWOW! WhatsApp Perkenalkan Fitur Baru, Satu HP Bisa Pakai 2 Akun Berbeda

Adanya tunjangan sertifikasi dosen merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah akan pentingnya profesi seorang dosen maupun guru. Sehingga penting ketika sudah berprofesi sebagai dosen untuk segera memperoleh sertifikasi dosen untuk mendapatkan tunjangan serdos tersebut.

Kesimpulannya adalah, bahwa besaran tunjangan sertifikasi dosen (serdos) pada saat ini disesuaikan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lama bekerja.

Disarankan para dosen selalu meng-update informasi terkait serdos. Karena menurut pengalaman sebagian dosen membutuhkan waktu hampir enam bulan lamanya dari Jenjang akademiknya keluar, sinkronisasi di forlap.dikti.go.id sampai dengan di validasi namanya kemudian di proses D1,D3, dan D4.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin Serdos yaitu;

1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi.

2. Dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tiggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008).

3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap.

4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.

5. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan SKS-nya sesuai aturan yang berlaku.

0 Komentar