Berlanjut ke Sidang Kode Etik

Sidang-paripurna-internal
Sidang paripurna internal DPRD terkait laporan penyelidikan dan verifikasi BK terkait penanganan laporan kasus diksi "limbah" ketua DPRD, tadi malam (20/10). Foto: Istimewa
0 Komentar

KUNINGAN – Kerja keras Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terhadap tindak lanjut laporan LBH NU dan sejumlah elemen lainnya, terkait diksi “limbah” Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, mendekati babak baru.
Meski terkesan dikejar target sebelum tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN), DPRD Kuningan akhirnya menggelar sidang paripurna internal dengan agenda pembacaan laporan BK, Selasa (20/10) malam tadi.
Tampak sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail SIP MSi, didampingi dua wakil lainnya, yakni H Ujang Kosasih MSi dan Hj Kokom Komariyah. Sebelum sidang dimulai, pimpinan sidang membacakan jumlah anggota yang hadir sebanyak 39 orang yang telah menandatangani daftar hadir dari semua fraksi, dan sudah memenuhi quorum.
Tampak Ketua BK DPRD dr H Toto Taufikurohman Kosim membacakan laporannya terkait hasil klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan BK terhadap sejumlah pihak, terkait diksi “limbah” yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy dalam video Youtube yang viral tersebut.
Dalam laporannya, dr Toto menyampaikan rangkaian penyelidikan terhadap kasus yang sedang ditangani BK tersebut. Lokasi terjadinya diksi “limbah” yang dilontarkan ketua DPRD terjadi di ruang Pressroom DPRD saat dilakukan wawancara oleh sejumlah wartawan, Rabu (30/9) lalu.
BK telah mengumpulkan data dari sebanyak 13 saksi, terdiri dari 2 orang dari LBH NU, 7 orang dari APIK (Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan), dan 3 orang dari Yayasan Husnul Khotimah. BK telah menerima 2 alat bukti, terdiri dari 1 flashdisk berisi file video Nuzul yang viral, serta satu dokumen screenshoot tentang gambar terduga yang sedang diwawancara di Pressroom.
BK juga telah melakukan klarifikasi terhadap 12 orang saksi terkait viralnya video tersebut. Disebutkan dr Toto, dalam wawancara dengan beberapa awak media, terdapat statemen ketua DPRD yang mengandung diksi yang diduga melanggar kode etik.
Kemudian, Jumat (18/10) pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan klarifikasi berupa video yang ditayangkan di hadapan terduga (ketua DPRD, red). Atas tayangan alat bukti itu, terduga menyatakan kebenaran bahwa yang ada di video tersebut adalah benar wawancara dirinya bersama sejumlah awak media pada tanggal 30 September 2020 di ruang Pressroom DPRD Kuningan.

0 Komentar