Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali

Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali
0 Komentar

MANTAN Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi atau akrab disapa Gotas akhirnya bisa menghirup udara segar. Ia bebas dari Lapas Klas I Cirebon pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
Gotas memang bebas lebih cepat dari vonis yang diterimanya setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) disetujui. Kalau masih harus menjalani penahanan, maka Gotas harusnya baru bebas murni pada 7 Mei 2023.
Kasubag TU Bapas Klas I Cirebon Agus Susilo mengatakan selama menjalani bebas bersyarat, Gotas tetap dalam pengawasan dan pemantauan Bapas dan Kejaksaan. Gotas, kata Agus, wajib lapor setiap satu bulan sekali ke Bapas Klas I Cirebon.
“Yang bersangkutan saat ini menjalani bebas bersyarat. Setiap satu bulan sekali harus wajib lapor ke Bapas. Selama menjalani PB masih akan terus dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh Bapas dan Kejaksaan,” ujar Agus saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin.
Ditambahkan, PB diterima oleh Gotas setelah syarat-syarat dalam PP 99/2012 terpenuhi. Sehingga apa yang dilaksanakan saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon dua periode tersebut terjerat kasus hibah dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012. Itu terjadi saat Gotas menduduki jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Gotas sendiri dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Tapi dalam sidang vonis, hakim membebaskan Gotas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ternyata menganulir putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (lihat grafis)
Sementara terkait bebasnya saat ini, Gotas mengaku mengetahuinya dari hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan  (TPP) di Bapas Klas 1 Cirebon yang merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembimbingan dan proses reintegrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat pembebasan bersyarat (PB).
“Jadi tiga bulan lalu ada sidang TPP. Kasi dan Kabid di sana rapat mengenai usulan saya yang mengajukan PB. Jadi ada sidang dulu, tidak serta merta bebas. Baru dari sidang itu saya diputuskan diberikan hadiah oleh pemerintah melalui PB,” kata Gotas kepada Radar, Sabtu (11/12). (dri)

0 Komentar