BK DPRD Hadirkan Pengadu, Teradu dan Saksi Ahli

sidang-BK-tertutup
TERTUTUP: Tampak dua security DPRD menjaga ketat pintu masuk ruang persidangan BK, lantaran sidang sesi kedua berlangsung tertutup, kemarin (26/10). FOTO : MUMUH MUHYIDDIN/RADAR KUNINGAN
0 Komentar

Dalam sidang ketiga ini, teradu Nuzul Rachdy menyampaikan interupsi kepada ketua sidang. Ia mempertanyakan posisi sejumlah pihak lain yang hadir, seperti pihak HK, LBH NU, dan beberapa pihak lainnya, apakah sebagai pengadu ataukah sebagai saksi.
Sidang pun akhirnya diskors hingga pukul 13.00 WIB untuk istirahat dan Salat Duhur seusai terdengar kumandang azan. Sayangnya, saat memasuki persidangan sesi kedua seusai istirahat, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli, persidangan tiba-tiba tertutup untuk media.
Dua pintu masuk yang berada di sebelah timur dan barat ruang persidangan, dijaga ketat dua security. Saat sejumlah wartawan hendak masuk, kedua security ini menyampaikan rapat tertutup dan tidak boleh diliput, sebagaimana amanat Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim.
Para awak media pun harus gigit jari karena tidak bisa mengikuti jalannya persidangan sesi kedua secara langsung, tidak seperti sidang sesi pertama yang berlangsung terbuka dan para wartawan pun diperbolehkan masuk dengan tertib.
Saat beristirahat, teradu Nuzul Rachdy sempat diwawancara sejumlah jurnalis terkait aksi interupsinya dalam persidangan sesi pertama. Menurutnya, dari awal dirinya mempersoalkan syarat formil.
“Saksi itu kan ada dua, saksi fakta dan saksi testimoni. Menurut saya, BK tidak pada tempatnya jika meminta pendapat dan analisa dari saksi. Harusnya pada pengadu,” kata Nuzul, yang saat interupsi dalam persidangan, ia memanggil yang mulia kepada para hakim BK, sebagaimana biasa dilakukan dalam persidangan di lembaga peradilan.
“Makanya saya keukeuh menanyakan posisi yang diperiksa itu sebagai saksi atau pengadu?,” imbuhnya.
Sebagai saksi, kata Nuzul, tidak ada tempatnya untuk menganalisa dan menilai esensi perkara. Karena saksi fakta hanya bisa ditanya soal melihat dan membuktikan kejadian perkara yang disidangkan.
Sementara saat Nuzul melakukan interupsi beberapa kali, Ketua Tim Pemeriksa H Purnama, menjelaskan bahwa BK yang melakukan verifikasi dan memiliki tugas, kewenangan untuk menetapkan posisi terperiksa sebagai pengadu atau saksi.
“Jika ada sanggahan dari teradu, silakan tulis di kolom pembelaan, karena nanti ada jadwalnya untuk melakukan pembelaan jika tidak berkenan atas keterangan saksi dan penanganan BK,” jelas politisi PDIP itu.

0 Komentar