BK DPRD Hadirkan Pengadu, Teradu dan Saksi Ahli

sidang-BK-tertutup
TERTUTUP: Tampak dua security DPRD menjaga ketat pintu masuk ruang persidangan BK, lantaran sidang sesi kedua berlangsung tertutup, kemarin (26/10). FOTO : MUMUH MUHYIDDIN/RADAR KUNINGAN
0 Komentar

KUNINGAN–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, kembali menggelar persidangan kode etik dengan agenda memeriksa alat bukti, saksi dan pengadu, Senin (26/10).
Sidang yang digelar di ruang BK DPRD Kuningan mulai pukul 9.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, menghadirkan pihak teradu Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, pihak pengadu dari LBH NU dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk pengadu dari Ponpes Husnul Khotimah, serta saksi ahli.
Dari pihak teradu, dihadirkan tiga saksi ahli, yakni Dr Niknik Mediawati Kuntarto MHum dan Ramdi Ramliyana MPd selaku ahli bidang bahasa, dan Dr Aziz Taufik Hirzi MSi selaku ahli komunikasi sekaligus dosen Fikom Unisba. Sedangkan dari pihak BK sendiri menghadirkan saksi ahli bidang Hukum dari FH Uniku Dr Suwari Akhmadhiyan SH MH, dan satu saksi ahli lainnya yang dihadirkan dari pihak pengadu, yakni Dadan Somantri SH.
Pada sesi pertama, majelis hakim BK menggelar persidangan secara terbuka, dan sejumlah jurnalis pun tampak meliput langsung di dalam ruangan. Tampak Ketua Tim pemeriksa, H Purnama, memimpin jalannya sidang dengan khidmat. Ia didampingi Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim, serta tiga anggota, H Uba Subari Ak, H Badriyanto SSos, dan Etik Widiati.
Dari pantauan Radar Kuningan, terdapat 10 saksi pengadu yang dihadirkan dan selama ini mengawal jalannya persidangan kode etik, terkait diksi “limbah” ketua DPRD yang video pernyataannya viral di medsos. Mereka yakni KH Achidin Noor (Husnul Khotimah) Abdul Jabbar (LBH NU), KE Kholidin (FPI), H Andi Budiman (APIK), H Ikhsan Marzuki, Lukman Maulana, Andriyanto, Kamid Yadi, Auf Ahmad Musyaffa (LBH NU), dan Toto Suripto.
Para pengadu, teradu, saksi dan ahli ini, kemudian diambil sumpahnya di bawah kitab suci Alquran sebagaimana agama Islam yang dianut. Saksi dihadirkan sebagai salah satu alat bukti berupa keterangan dalam sebuah perkara yang dilihat, didengar dan dialami dalam peristiwa yang disidangkan.
Dari pernyataan yang disampaikan oleh para saksi dan pengadu ini, menyebut kalimat “limbah” yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy dalam video Youtube, jelas telah melecehkan lembaga pendidikan Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan. Padahal, ponpes yang berada di Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana tersebut telah banyak berkontribusi terhadap bangsa dan negara.

0 Komentar