Bongkar Gudang Obat di Harjamukti

Bongkar Gudang Obat di Harjamukti
EKSPOS KASUS: Jutaan butir obat-obatan dan sabu-sabu dihadirkan pada ekspos kasus Sat Narkoba Polres Kota Cirebon, Senin (29/6). Ada 4 kasus dengan 6 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, untuk disidangkan. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
GUDANG obat keras terbatas di Harjamukti, Kota Cirebon berhasil dibongkar pada pertengahan Juni 2020 lalu. Jutaan butir obat-obatan berjenis chlorprimazin  yang siap edar dan pelakunya berinisial HW berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi didampingi Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan jutaan butir obat keras terbatas merupakan pengungkapan terbesar di pertengahan tahun 2020.
Berawal ketika pihaknya melakukan penangkapan terhadap SH di wilayah Kecamatan Gebang. “Dari pengembangan penangkapan terhadap SH di Gebang. Keterangannya, dia dapat belanja dari HW yang merupakan warga Harjamukti, Kota Cirebon,” jelasnya.
Mendapatkan identitas HW, pihaknya menerjunkan penyidik ke lapangan untuk memantau HW. Sekitar dua minggu HW diawasi dan menjadi target operasi (TO). Setelah dipastikan pelaku hendak transaksi, polisi langsung menggerebek HW yang berada di Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“HW kita amankan di Lemahwungkuk. Kita bawa HW ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari rumahnya yang berada di salah satu perumahan di wilayah Harjamukti ini kita menemukan jutaan butir obat-obatan berjenis chlorprimazin,” bebernya.
Sebanyak 1.137000 butir chlorprimazin itu, dikemas dalam 950 kantong. Dalam satu kantong ada sekitar 1.000 butir, yang dibeli pelaku dengan harga Rp100.000.
Hasil pemeriksaan lanjutan, HW sudah lama menjual obat-obatan sedian farmasi tanpa izin edar. “Dia juga merupakan bandar. Namun, untuk menjual obat jenis chlorprimazin, HW belum sempat mengedarkannya,” imbuh Sentosa.
Untuk memastikan obat jenis chlorprimazin, polisi mengirim sampel untuk menguji ke Labolatorium Bandung. “Kita sudah lakukan pengujian di labolatorium Bandung. Hasilnya, chlorprimazin kandungan zatnya sejenis dengan tramadol. Chlorprimazin ini, mengandung halusinasi dan bisa menyebabkan ketergantungan. Saat kita kembangkan, HW mengaku membeli barang tersebut dari temannya yang ada di Depok, Jakarta,” katanya.
Menurut Kapolresta, semua obat-obatan tersebut belum sempat diedarkan. Yang menjadi sasaran edar pelaku adalah masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, karena harga barang yang terjangkau. “Tidak menutup kemungkinan, barang tersebut juga akan menyasar para pelajar dan mahasiswa. Kita akan terus berupaya memberantasnya, dan siapapun yang menjualnya akan disikat habis. Kita tidak ada kompromi lagi dengan mereka,” tandasnya. (cep)

0 Komentar