BPJS Kesehatan Gulirkan Regulasi Baru

BPJS Kesehatan Gulirkan Regulasi Baru
Jajaran BPJS Kesehatan Cirebon saat mengunjungi Graha Pena Radar Cirebon, Kamis (18/6). Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020, BPJS Kesehatan memiliki regulasi baru. Kebijakan iuran BPJS Perpes 64/2020 ini merupakan perubahan kedua dari Perpes 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Branch Head BPJS Kesehatan Cirebon, Budi Setiawan SE MSi menuturkan, dalam perpes 64/2020 tersebut besaran iuran untuk program JKN telah disesuaikan. Hal ini sebagai bentuk respon pemerintah atas putusan MA yang membatalkan penyesuaian iuran di putusan presiden sebelumnya.
Penyesuaian iuran tersebut menjadikan perubahan iuran di antaranya iuran kelas I dari sebelumnya Rp160 ribu menjadi Rp150 ribu, iuran kelas II yang sebelumnya Rp110 ribu menjadi Rp100 ribu, dan untuk kelas III iuran yang sebelumnya Rp42 ribu menjadi Rp25.500. “Untuk iuran kelas III pemerintah pusat mensubsidi selisih dari Rp25.500 ke Rp42ribu. Jadi iuran tetap Rp42 ribu namun beban peserta atau masyarakat hanya Rp25.500 saja,” kata Budi, Kamis (18/6).
Mekanisme relaksasi juga diberikan sebagai kebijakan pemerintah untuk merespons kondisi pandemi ini. Relaksasi iuran diberikan kepada peserta yang sudah menunggak iuran lebih dari 6 bulan. “Mereka hanya diwajibkan menyelesaikan tunggakan 6 bulan saja, sisanya bisa dicicil sampai 2021,” jelasnya.
Pihaknya berharap regulasi baru ini bisa terimplementasi dengan baik di lapangan. Dan relaksasi iuran juga bisa meringankan beban masyarakat khsuusnya di pandemi saat ini. “Untuk penyesuaian iuran sendiri akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga saat ini BPJS Kesehatan Cirebon memiliki 418 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan Indramayu.
Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) di Kantor Cabang Cirebon berjumlah 47 FKTRL yang terdiri dari 11 klinik utama dan 36 rumah sakit.
Adapun pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada FKTRL selama 2020 telah dibayarkan sebanyak 1.077 T klaim yang dibayrakan rata-rata bulan pelayanan Desmeber 2019 hingga Maret 2020. (apr)

0 Komentar