Bupati Larang ASN Mudik

Bupati Larang ASN Mudik
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd
0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Pemerintah pusat secara resmi melarang aktivitas mudik tahun 2021. Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Drs Edy Noor Sudjatmiko mengungkapkan, larangan mudik ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Larangan mudik Lebaran tahun 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Sebelumnya juga Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah,” kata Edy, Jumat (9/4).
Menurutnya, surat edaran larangan mudik ini berlaku efektif mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Dari SE tersebut, maka terdapat sejumlah kendaraan yang dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021, antara lain, jenis kendaraan seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, yakni bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
“Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, Ibu hamil dengan satu orang pendamping, Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping. Pelayanan kesehatan yang darurat,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menegaskan pihaknya telah menginstruksikan larangan mudik kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
“Saya tidak segan-segan untuk menghukum ASN jika ketahuan mudik. Mungkin berdampak pada tunjangan kinerja (Tukin) yang akan ditahan dulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan ada hari libur Lebaran Idul Fitri pada 13 sampai 14 yang merupakan cadangan Idul Fitri. Sementara Sabtu-Minggu libur bersama. Artinya ada porsi empat hari libur yang harus ditaati ASN agar tetap di rumah. Cara menahan Tukin ini diyakini efektif disamping teguran lainnya karena ini bisa menjadikan ASN tetap di tempat. (ono)

0 Komentar