Buruh Cirebon Minta UMK Naik 15 Persen, yang Sekarang Berapa? Ini Angkanya

aksi buruh cirebon
Ratusan buruh Cirebon yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Cirebon demo di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (13/11/2023). Massa meminta UMK tahun 2024 naik 15 persen. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Ratusan buruh Cirebon yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Cirebon meminta UMK tahun 2024 naik 15 persen.

Aspirasi kenaikan UMK atau upah minimum kabupaten itu disampaikan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (13/11/2023).

Dalam aksi itu, mereka melayangkan tiga tuntutan kepada Pemkab Cirebon. Tuntutan pertama, naikkan upah minimum kabupaten atau UMK sebesar 15 persen pada 2024.

Baca Juga:Sedang Berlangsung, Ini Informasi Link Live Streaming Indonesia vs PanamaIni Opsi-opsi Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia U17

Perlu diketahui, pada 2023, UMK Kabupaten Cirebon di angka Rp2.430.708. Maka, untuk 2024, buruh meminta pemerintah menaikkan UMK sebesar 15 persen (Rp270 ribu) sehingga menjadi Rp2.700.708.

Kedua, cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dan yang terkakhir segera isi mediator di Kabupaten Cirebon.

Pimpinan Aliansi Serikat Pekerja Cirebon, Wawan Riyanto dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya Moh Machbub menjelaskan, pihaknya memiliki alasan untuk kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Pihaknya telah melakukan survei internal ke sejumlah pasar dan daerah. Hasilnya, kebutuhan bahan pokok mengalami kenaikan signifikan.

“Semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan, terutama dalam hal biaya hidup, kontrakan juga, serta tentang ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi kini di atas 5,2 persen,” kata Moh Machbub kepada Radar Cirebon.

Ia juga menjelaskan mengenai tuntutan yang kedua, yakni cabut PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurut dia, alasan pertama tuntutan itu adalah karena adanya persyaratan di PP tersebut, tentang upah batas atas dan upah batas bawah.

Untuk di Cirebon, ia juga sudah menghitung. Kalau kenaikan UMK di angka 3,3 persen, bila dirupiahkan hanya sebesar Rp80 ribu. Kalau dibagi 30 hari jadi Rp2.600.

Baca Juga:Piala Dunia U17: Garuda Muda kalau Ingin Lolos 16 Besar, Maka Harus…Piala Dunia U17: Jadwal dan Siaran Langsung Indonesia vs Panama di SCTV atau Indosiar? 

“Bayangkan, untuk hidup di Kabupaten Cirebon apakah cukup? Sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Di mana letak keadilannya,” ungkapnya.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi paling banyak disumbang dari buruh. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, buruh dihargai Rp2.600. “Harusnya di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Machbub.

Tuntutan ketiga, adanya mediator. Menurut Machbub, peran mediator sangat penting dalam hal perselisihan.

Hal ini mengingat fenomena yang terjadi di Kabupaten Cirebon dengan sudah banyaknya industri.

Sehingga, tak menutup kemungkinan akan banyak perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

0 Komentar