Butuh 2.000 Jaksa pada Seleksi CPNS 2023, Syarat Usia dan Pendidikan? Simak di Sini Penjelasannya

butuh 2000 jaksa
Butuh 2.000 Jaksa pada Seleksi CPNS 2023, Syarat Usia dan Pendidikan? Simak di Sini Penjelasannya. Foto: IST.
0 Komentar

Kualifikasi pendidikan: SMA/sederajat

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

-D3 Ekonomi

-D3 Manajemen

-D3 Teknik Informatika

-D3 Akuntansi

-D3 Sekretari

-D3 Kesekretariatan

-D3 Humas

-D3 Perpajakan

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan: SMA/Sederajat

-Khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun

-Sehat jasmani dan rohani

-Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, laki-laki 160 cm

-Berat badan ideal

-Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

-Untuk formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00

-Calon jaksa diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

-Khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer

Dari angka 572.496 tersebut, dibagi untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Baca Juga:Ini Dia Urutan Pemakaian Minyak Zaitun dengan Campuran Perasan Lemon, JERAWAT Hilang dan Wajah Langsung MulusButuh 2.258 Lulusan SMA dan Sederajat untuk Kerja di Kejaksaan, Seleksi Dimulai September 2023

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Itulah informasi butuh 2.000 jaksa pada seleksi CPNS 2023, lengkap dengan syarat usia dan syarat Pendidikan. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

0 Komentar