Cara Daftar DTKS Online Lewat Hp Agar Dapat Bansos

Cara Daftar DTKS Secara Online
Cara Daftar DTKS Secara Online. FOTO: Kemensos - Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan pangkalan data terintegrasi yang bertujuan untuk mendukung proses distribusi bantuan sosial (bansos) dan kesejahteraan.

Pangkalan data ini atau DTKS mencakup rincian mengenai data individu, keluarga yang membutuhkan layanan kesejahteraan dan bantuan sosial lainnya.

Oleh karenanya, individu yang terdaftar dalam pangkalan data DTKS berhak menerima berbagai layanan kesejahteraan dan bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan lain-lain.

Baca Juga:Kembali ke Persib Lebih Cepat, Henhen Herdiana Mengaku KagetBegini Resep Jamur Goreng Tepung yang Renyah dan Tahan Lama

Sebelum mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, penting untuk memastikan apakah data diri Anda sudah terekam sebagai penerima layanan kesejahteraan dan bantuan sosial.

Nah, untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam DTKS, berikut ini cara mengecek data diri dalam penerima manfaat program sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Cara Cek Penerima Layanan Sosial dan Kesejahteraan

Untuk mengetahui data penerima manfaat program sosial dan kesejahteraan dari pemerintah, Anda dapat melakukan cek di pangkalan data yang bisa diakses secara mudah.

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih wilayah Anda dengan memilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Anda sesuai data pada KTP.

4. Ketikkan empat huruf kode verifikasi yang ditampilkan.

5. Klik “Cari Data”

6. Secara otomatis laman akan melakukan proses pencarian data yang Anda masukkan.

Cara Daftar DTKS Online Lewat Hp Agar Dapat Bansos

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, bisa mendaftarkan diri secara online hanya melalui Hp.

Berikut ini langkah daftar DTKS secara online:

1. Unduk aplikasi cek bansos Kemensos.

2. Klik registrasi untuk membuat akun baru.

3. Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.

4. Setelah mengisi data diri, unggah beberapa dokumen penting yang dibutuhkan.

Baca Juga:Resep Sempol Ayam Enak dan Empuk, Dijamin Bikin Ketagihan!5 Gerakan Yoga untuk Pemula, Dijamin Mudah Diikuti

5.  Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik “Buat Akun Baru,” Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

6. Setelahnya verifikasi akun berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri Anda sesuai petunjuk yang diberikan.

0 Komentar