CATAT KETENTUANNYA! Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Akan Di Gelar Mulai 17 Maret 2023

CATAT KETENTUANNYA! Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Akan Di Gelar Mulai 17 Maret 2023
CATAT KETENTUANNYA! Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Akan Di Gelar Mulai 17 Maret 2023. Foto : kemenag - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Seleksi Kompetensi calon PPPK Kemenag akan dimulai 17 Maret 2023 mendatang, simak baik-baik ketentuannya pada ulasan berikut ini.

Menurut informasi dari laman resmi kemenag, bahwa Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 mulai tanggal 17 Maret 2023 mendatang.

Dalam hal ini, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi kompetensi akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. Dengan total ada 74.424 pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca Juga:Simak Disini! 8 MACAM PUASA SUNNAH Sesuai Tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamLUAR BIASA! Update Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Ayoo Borong Sebelum Tambah Terbang!

Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023) menegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.

Menurut Nizar, para calon PPPK Kemenag ini akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan digelar secara bertahap menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Lanjut Nurudin, peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Menurutnya para peserta Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Ketentuan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag

Adapun ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, diatur dalam beberapa poin berikut di bawah ini.

A. Tata Tertib Peserta

Baca Juga:UMKM MAJALENGKA AUTO KAYA, 15 Peluang Usaha Yang Menjanjikan Selama Bulan RamadhanGEBYAR RAMADHAN Di Assunnah Cirebon, Menghadirkan 14 Rangkaian Kegiatan

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

0 Komentar