Cegah Perkawinan di Bawah Umur, Disduk-P3A dan PA Indramayu Teken MoU

perkawinan-di-bawah-umur
Disduk-P3A dan Pengadilan Agama (PA) Indramayu teken kerjasama pencegahan perkawinan di bawah umur. Foto: IST
0 Komentar

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Yunadi menyatakan, kerja sama dengan Disduk P3A Kabupaten Indramayu adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Dijelaskan Yunadi, penanganan perlindungan hak perempuan dan anak serta penanganan stunting, selain diperlukan sinergitas yang kuat secara bersama antara lintas sektoral di Kabupaten Indramayu, juga diperlukan peran serta masyarakat.

“Jika program ini berhasil, akan menjadi percontohan di Indonesia dan akan memenuhi poin Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Jumat 27 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Kota Cirebon, Jumat 27 Januari 2023

Dalam wujudkan itu semua, lanjut Yunadi, butuh peran semua pihak. “Masa depan tergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang optimis, kita bersama-sama mewujudkan visi Indramayu Bermartabat,” tandasnya. (oni)

 

0 Komentar