Cirebon Raya Tanpa Mudik

Cirebon Raya Tanpa Mudik
0 Komentar

CIREBON- Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mencak-mencak Kota Cirebon tidak masuk wilayah aglomerasi dispensasi mudik lokal Ciayumajakuning. Itu artinya, ada pelarangan bepergian ke luar kota, periode 6-17 Mei. Meski hanya dari SMKN 1 Kedawung ke Polsek Utara Barat (Gunungsari) misalnya. Padahal, sama-sama di Jalan Tuparev.
Larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Berlaku bagi seluruh transportasi. Baik darat, laut, dan udara, periode 6-17 Mei 2021. Tapi dalam Permenhub itu ada pengecualian. Yakni bagi 37 kota yang masuk dalam 8 wilayah aglomerasi.
Lantas apa aglomerasi itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Ditarik gampangnya, aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan pusat kabupaten yang saling bertetangga.
Contohnya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Nah, Jabodetabek menjadi salah satu dari 8 wilayah algomerasi tersebut. Jadi nanti saat pelarangan mudik 6-17 Mei, tetap ada pergerakan manusia di Jabodetabek. Karena mereka ditetapkan masuk wilayah aglomerasi. Hal ini berbeda dengan Cirebon atau wilayah Ciayumajakuning yang tak masuk aglomerasi.
Karena itulah, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mencak-mencak. Gus Mul, sapaan Sekda Kota Cirebon itu, merasa pemusatan kegiatan di Ciayumajakuning ada di Kota Cirebon. Begitu juga dengan pergerakan masyarakatnya. Itu sebabnya Sekda Gus Mul kecewa Kota Cirebon atau Ciayumajakuning tak masuk daftar atau wilayah algomerasi.
Gus Mul meminta pemerintah pusat untuk lebih melek. Sering-sering melihat kondisi di daerah. Mengingat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi sudah sangat dinamis. Menyoal wilayah algomerasi itu, katanya, bahkan sudah diatur secara tata ruang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Yakni Metropolitan Cirebon Raya, Bandung Raya, dan Bogor Raya. “Itu (Cirebon Raya atau Ciayumajakuning, red) seharusnya sudah menjadi aglomerasi. Tuparev mene kudu diperiksa sih priben? (dari Jalan Tuparev menuju Jalan Siliwangi harus diperiksa sih bagaimana?),” tandasnya, kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan menyayangkan Ciayumajakuning tak masuk sebagai daerah aglomerasi. Tidak seperti Bandung Raya yang mencakup Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

0 Komentar