Cirebon Terbanyak Pengguna QRIS

Cirebon-Pengguna-Terbanyak-QRIS
Walikota Cirebon Nashrudin Azis menghadiri penutupan pekan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) di salah satu mal di Kota Cirebon. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
0 Komentar

CIREBON – Sejak Bank Indonesia meluncurkan program Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), Cirebon merupakan wilayah terbanyak penggunanya. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon, Bakti Artanta.

“Pengguna QRIS terbanyak itu di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, yakni sebanyak 24.335 merchant. Lalu, Kabupaten Indramayu sebanyak 9.986 merchant, Kabupaten Majalengka sebanyak 5.841 merchant, dan Kabupaten Kuningan sebanyak 4.871 merchant,” ungkap Bakti Artanta saat menghadiri penutupan pekan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) di salah satu mal di Kota Cirebon, Minggu (15/3).

Bakti menjelaskan, berdasarkan data penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terlibat dalam kegiatan Pekan QRIS Nasional 2020 di wilayah kerja BI Cirebon, selama 1 pekan telah dilakukan berbagai kegiatan terkait dengan implementasi QRIS.

Baca Juga:Laga Persib Terancam tanpa PenontonTito Karnavian ke RSPAD Gatot Subroto, Dites Corona

“196 proses akuisisi customer (pendaftaran customer menggunakan uang elektronik), 81 akuisisi merchant QRIS (pendaftaran pelaku usaha menjadi merchant QRIS), 36 kali top up saldo uang elektronik, serta 184 kegiatan upgrade akun e-money dari sebelumnya nasabah unregistered menjadi nasabah registered,” jelasnya.

Masih kata Bekti, salah satu keunggulan QRIS adalah antar aplikasi pemain, baik bank ataupun non-bank sudah saling terhubung dengan mudah. Termasuk bank-bank di daerah.

“Dengan QRIS, kita dapat mendorong kemajuan sektor UMKM termasuk koperasi, yang tentunya mempercepat akses keuangan bagi pelaku usaha di mana pun dan siapa pun dia. Sehingga membantu peningkatan aktivitas inklusi ekonomi, di mana pelaku usaha tersebut berada,” tuturnya.

Bekti menambahkan, QRIS menjadi standar QR code untuk pembayaran di Indonesia. QRIS secara nasional wajib diimplementasikan per 1 Januari 2020. 

“Dengan QRIS, pelaku usaha UMKM dapat menggunakan model pembayaran secara nontunai dengan hanya 1 macam QR Code. Dengan satu QR Code, bisa menerima pembayaran dari aplikasi penyelenggara mana pun, baik dari bank atau non-bank, bahkan akan dapat menerima pembayaran dari turis mancanegara,” imbuhnya.

Bekti berharap, melalui kegiatan Pekan QRIS Nasional 2020 ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pada akhirnya dapat meningkatkan transaksi nontunai. Sehingga mampu menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. (rdh)

0 Komentar