RADARCIREBON.ID – Informasi terbaru terkait kapan penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH memang menjadi sesuatu hal yang sangat dinantikan masyarakat.
Setelah mekanisme penyaluran bansos mengalami sedikit perubahan pada tahun ini, namun hal tersebut tidak berpengaruh begitu banyak.
Seperti diketahui untuk tahun 2023 ini, pemerintah melalui kemensos tetap menganggarkan bansos BPNT/Sembako senilai Rp45 Triliun lebih.
Bansos itu diberikan kepada 18,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako yang tersebar diseluruh Indonesia, dengan dua mekanisme penyaluran.
Baca Juga: Angkat Komedo Membandel, Air Mawar Viva Miliki Banyak Khasiat, Harga Nyaman Dikantong
Penyaluran pertama melalui ATM sekaligus KKS, dan yang kedua melalui PT Pos yang disalurkan melalui kantor Pos per wilayah.
Adapun penyalurannya menyasar ke 431 daerah akses mudah, dan 81 deerah akses sulit yang tersebar diseluruh Indonesia.
Adapun besaran bansos BPNT Sembako yang sekarang berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibagi kedalam dua format.
Fotmat pertama yaitu untuk daerah akses mudah Rp400.000 untuk per dua bulan. Sedangkan format kedua untuk akses sulit, meliputi daerah 3T Rp600.000 untuk 3 bulan.
Baca Juga: EDISI 75 RIBU LEWAT! Uang Kuno Terbaru Diburu Kolektor, Simak 9 Kategorinya Agar Harga Tinggi
BLT yang akan disalurkan pun secara tidak serentak. Dengan kata lain memekai mekanisme gelombang (termin).
Total bantuan yang diterima pun adalah sebesar Rp2.400.000 per tahunnya, dan dipastikan langsung diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa ada potongan apapaun.
Untuk pemilik e-KTP, Kami bisa memastikan apakah masuk kedalam daftar penerima bansos BPNT Sembako pada tahun 2023 ini.
Dengan cara, menginput nomor KK-mu sebagai pengurus dalam KK (Kartu Keluarga) pada website www.cekbansos.go.id.
Baca Juga: CEK FAKTA! Uang Koin Diburu Kolektor? Terbaru Ada yang Laku 75 Juta Per 12 Lembar
Kamu juga berpeluang dapat BLT BPNT sembako Tahap 3 jika memunuhi kriteria berikut ini:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK yang online, tidak ganda, dan padan Dukcapil.
- Kartu keluarga yang masuk datanya di dalam DTKS.
- Bukan ASN/TNI/Polri atau pensiunan.
- Bukan pegawai swasta bergaji UMR.
- Bukan dari keluarga sejahtera, dan terakhir masuk kedalam penambahan kuota.
- Serta telah divalidasi dan verivikasi oleh petugas terkait.
Komentar