Daftar Masjid yang Menyelenggarakan Salat Id di Kota Cirebon

masjid-at-taqwa
Foto dokumen, suasana di depan Masjid At Taqwa Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Idul Fitri 1441 Hijriah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dampak pandemi covid-19 membuat sejumlah masjid di Kota Cirebon tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri. Meski ada beberapa yang melaksanakan dengan ketentuan protokol covid-19.
PD Muhammadiyah Kota Cirebon, Masjid Raya Attaqwa tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri. Sedangkan PD Persis rencananya tetap melaksanakan.
Dakum PD Muhammadiyah Kota Cirebon menjelaskan, Muhammadiyah secara kelembagaan tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri.
Rencana awal, PD Muhammadiyah akan menyelenggarakan terpusat di halaman STIKes Muhammadiyah Jalan Kalitanjung. Akan tetapi karena ada surat edaran dari PP Muhammadiyah, rencana ini dibatalkan.
“Kalaupun warga Muhammadiyah menggelar salat id, itu hak pribadi. Secara kelembagaan, Muhammadiyah tidak memggelar salat Idul Fitri,” katanya.
[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”324952″ /]
Berbeda dengan Persatuan Islam (Persis) Kota Cirebon, Ketua PD Persis Kota Cirebon, Tatang Noor Saefullah SPdI menjelaskan, Persis Kota Cirebon akan menyelenggarakan salat id. Tetapi untuk lokasi masih didiskusikan antara di masjid atau Lapangan Komplek Persis Jalan Ahmad Yani.
Tatang menjelaskan, rencana awal di masjid dengan kapasitas 500 orang. Tetapi bila di lapangan bisa mencapai 1.500 jamaah. “Imam dan khatib sudah dipersiapkan langsung saya sendiri,” ujar Tatang.
Untuk pelaksaan salat Idul Fitri, kata Tatang, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian melalui Polsek Seltim.
Pelaksanaan Salat Id mengacu surat dari PP Persis. Bahwasannya dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), Salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Pelaksaan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka adalah afdhaliyah.
Dan ibadah Idul Fitri yang dilaksanakan selain di lapangan terbuka, hukumnya sah selama kaifiatnya sesuai dengan syariat diawali dengan takbiran. Kemudian salat dua rakaat secara berjamaah dengan rakaat pertama 7 kali takbir dan rakaat kedua 5 kali takbir, khutbah satu kali.
Ketua Umum At Taqwa, DR H Ahmad Yani MAg mengungkapkan, Masjid Raya Attaqwa tidak menggelar salat Idul Fitri, mengacu peraturan walikota. “Tidak ada, kami tetap konsisten dengan perwali untuk Attaqwa tidak memggekar salat id,” bebernya.

0 Komentar