DARI PIHAK BRI: Ini Persyaratan Mendapatkan KUR BRI 2023, Ada Kriteria Khusus dan Kriteria Umum

KUR-BRI-2023
DARI PIHAK BRI: Ini Persyaratan Mendapatkan KUR BRI 2023, Ada Kriteria Khusus dan Kriteria Umum. Foto: IST.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Simak apa saja persyaratan mendapatkan KUR BRI 2023. Ada kriteria khusus dan kriteria umum.

Seperti apa perbedaan persyaratan mendapatkan KUR BRI 2023, simak penjelasannya langsung dari BRI di artikel ini.

Ada perbedaan pesyaratan mendapatkan KUR BRI 2023. Yakni pada KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

Baca Juga:KUR BRI Rp270 Triliun Masih Ada? Simak Penjelasan Lengkapnya di SiniInfo Terbaru dari BKN: Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Malam Ini Jam 23:09:20 WIB

Sekilas mengenai KUR pada tahun ini, pemerintah alokasikan dana sebesar Rp450 triliun. Dari angka tersebut, BRI kebagian menyalurkan Rp270 triliun.

Penyaluran KUR sudah dimulai sejak Maret 2023 dan masih berlangsung pada September 2023 ini.

Ada perubahan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023.  Pada suku bunga KUR BRI 2023, ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Ini penting untuk diketahui oleh para calon nasabah.

Misalnya, dalam aturan di 2023 ini, bagi peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Tapi jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya, kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,”.

Ini Persyaratan Mendapatkan KUR BRI 2023, Ada Kriteria Khusus dan Kriteria Umum

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

-Belum pernah menerima KUR.

-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Baca Juga:Teruntuk PPPK Kemenag: Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka sampai 28 September 2023, Simak 8 KetentuannyaResmi Dimulai Hari Ini, Pendaftaran CPNS 2023 sampai Kapan Ya? Simak Kata BKN

-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a. Mengikuti Pendampingan

b. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

c. Tergabung dalam kelompok Usaha

0 Komentar