Dari Sidang TPPU Sunjaya, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

Sunjaya
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp64,2 miliar. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantsan TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

0 Komentar