Dekopinda Terbelah

Dekopinda Terbelah
HEARING: Pengurus Dekopinda Kota Cirebon versi Sri Untari yang diketuai Fitria Faiz Nikmah SKom, melakukan hearing dengan DPRD, Jumat (12/3). Foto: ABDULAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon terbelah. Beberapa bulan lalu, Dekopinda Kota Cirebon menggelar musyawarah daerah (musda) di Hotel Zamrud. Secara aklamasi, Yodi Rudiantono SE MM terpilih kembali sebagai ketua Dekopinda Kota Cirebon. Namun pada perjalanannya, ternyata tiba-tiba muncul Dekopinda tandingan dengan Fitria Faiz Nikmah SKom sebagai ketua.
Bahkan, Dekopinda versi Fitria mengklaim paling sah sebagai pengurus Dekopinda. Sedangkan Dekopinda di bawah kepemimpinan Yodi Rudiantono, tidak sah.
Saat konferensi pers, Fitria mengakui bahwa dirinya adalah ketua Dekopinda Kota Cirebon yang sah, karena sudah menggelar musda pada tanggal 28 Desember 2020 di Hotel Koening. Dirinya terpilih secara aklamasi.
Menurut Fitria, keabsahan dirinya sebagai ketua, sesuai dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 57, 58, 59. Begitu juga pengesahannya melalui Keppres Nomor: 6/2011 tentang AD/ART Dekopin.
“Dekopinda Kota Cirebon melaksanakan perintah Dekopinwil dan Dekopin yang secara de facto dipimpin DR HJ Sri Untari, Dekopinwil Jabar dipimpin Nurodi SE,” tegasnya.
“Karena di Kota Cirebon seolah-olah ada dualisme kepengurusan dari ketua Dekopin pusat versi Nurdin Halid, padahal secara fakta hukum, melanggar Keppres Nomor: 6/2011. Ketentuan AD, bahwa jabatan ketua umum itu hanya dua periode masa jabatannya, akan tetapi Nurdin Halid memaksakan kehendak, AD tanpa pengesahan pemerintah, dan tidak sesuai Keppres masa jabatan sampai dengan empat periode,” bebernya.
Oleh karenannya, Fitria menyayangkan tidak adanya ketegasan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil, Menengah (DPKUM) Kota Cirebon. Padahal sudah pernah datang ke DPKUKM termasuk minta data koperasi di Kota Cirebon, tapi tidak diberikan data kepadanya.
Atas kondisi itulah, pekan kemarin, Dekopinda yang dipimpinnya, hearing ke DPRD Kota Cirebon. Hearing dengan DPRD bersama Kabag Perekonomian Setda Kota Cirebon Icip, DPKUKM diwakili Kabid Koperasi Saepudin Jupri, pimpinan dewan, serta Komisi I, II dan III. “Hasil pertemuan itu, Dekopinda kami ini yang sah,” ujar Fitria.
Fitria mengklaim dirinya sudah pernah melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi. Hasil audiensi,  bahwa Dekopin yang sah adalah sesuai Keppres.
Dirinya mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membekukan Dekopinda di bawah kepemimpinan Yodi Rudiantono. Termasuk tidak mencairkan anggaran APBD. Karena yang berhak mendapatkan anggaran dari APBD adalah Dekopinda yang dipimpinnya.

0 Komentar