Diikuti 334 Calon, Pilwu 100 Desa di Kabupaten Cirebon Digelar Hari Ini

ilustrasi pilwu
Diikuti 334 Calon, Pilwu 100 Desa di Kabupaten Cirebon Digelar Hari Ini. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pilwu Serentak 2023 di 100 desa di Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Minggu (22/10/2023). Pilwu 100 desa ini pada 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Pilwu diikuti oleh sebanyak 334 orang calon kuwu yang terdiri dari 301 orang laki-laki dan 33 perempuan. Ada sebanyak 56 orang petahana dan 25 orang mantan kuwu yang ikut dalam pemilihan kali ini.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga lancarnya pelaksanaan pemilihan kuwu. Menurut Imron, pilwu merupakan hajat seluruh masyarakat desa.

Baca Juga:Hari Ini Pilwu 100 Desa di Kabupaten Cirebon, Harus Siap Menang dan Siap KalahBerlangsung 9 Jam, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tuntaskan Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto 

Oleh karena itu, masyarakat agar terlibat aktif, menyalurkan hak suaranya sekaligus turut menjaga kondusivitas desa. Ia pun memastikan tahapan dan persiapan yang dikomandoi langsung DPMD telah berjalan sesuai rencana.

Sedangkan Kadis PMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan distribusi logistik pilwu sudah dilakukan sehari sebelum pemilihan. “Kita monitoring ke setiap desa untuk melihat kesiapan pelaksanaan pilwu. Sejauh ini tidak ada kendala,” ujar Nanan.

Ditambahkan, ada 900 anggota PPS yang akan bertugas dalam pilwu kali ini. “Sebanyak 900 PPS ini juga akan dibantu oleh panitia tambahan. Kita pastikan semua berjalan sesuai rencana dan diharapkan saat pemilihan atau pemungutan suara, semua berjalan aman dan lancar,” ucapnya.

Sementara itu, data yang diterima dari DPMD, untuk pilwu tahun ini ada TNI aktif, Polri aktif, serta PNS aktif yang Ikut berkontestasi.

Data ini seperti disampaikan Kabid Pemerintahan DPMD, Aditia Arif Maulana. Ia mengatakan ada 4 anggota TNI, 1 Anggota Polri, dan 3 PNS yang ikut mendaftar dalam pilwu tahun ini.

“Saat ini ada 334 calon yang sudah pasti hasil penetapan kemarin. Yang dari unsur TNI, Polri maupun PNS berlaku ketentuan di institusinya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Adit itu menyebut, untuk PNS harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. “Jika terpilih nanti PNS tersebut akan dibebaskan dari jabatannya selama menjadi kuwu tanpa kehilangan hak sebagai PNS,” katanya.

Baca Juga:Ahok Dukung Ganjar-Mahfud: Ini Pasangan Lengkap, Berani, Koruptor Tak akan Macam-macamAhok Komentari Gibran Jadi Cawapres: Belum Teruji, untuk Bangsa Jangan Coba-coba

Selain itu, menurut Adit, dalam pilwu kali ini ada 56 petahana yang dipastikan manggung lagi. Selain itu, ada 25 mantan kuwu yang kembali mendaftar dan berkompetisi.

0 Komentar