Disdukcapil Gratiskan Segala Denda

disdukcapil-gratis-denda
HAPUS DENDA: Sekretaris Disdukcapil Atik Suharti (kanan) bersama Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Helmi Johar menyosialisasikan penghapusan denda keterlambatan pembuatan adminduk kepada perangkat desa, kemarin. Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan mulai per tanggal 1 November menghapus segala macam denda keterlambatan administrasi kependudukan seperti e-KTP, KK maupun akta kelahiran.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Atik Suharti Ati mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena melihat kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dengan penghapusan tersebut, kata Atik, diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam hal menguruskan kelengkapan dokumen kependudukannya.
“Seperti kita ketahui kondisi pandemi ini sudah banyak menyusahkan masyarakat, seperti PHK bahkan ada yang sampai usahanya hampir bangkrut. Melihat kondisi ini, Disdukcapil ingin sedikit meringankan beban masyarakat yang terlambat menguruskan administrasi kependudukan seperti e-KTP, KK dan akta lahir dengan menggratiskan semua dendanya,” ungkap Atik kepada Radar, kemarin.
Atas hal tersebut, Atik pun mengajak kepada seluruh warga Kuningan memanfaatkan kesempatan tersebut supaya segera menguruskan dokumen kependudukannya yang mengalami keterlambatan. “Contohnya akta kelahiran, kalau sebelumnya ada denda Rp25.000 bagi yang terlambat membuatnya setelah sebulan kelahiran, sekarang gratis. Juga yang e-KTP atau KK hilang dan lama tidak diuruskan karena tak mau kena denda, sekarang mah gratis,” ujar Atik.
Atik mengatakan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 November lalu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun demikian, Atik melanjutkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Bupati agar kebijakan penghapusan denda tersebut bisa berlaku selamanya.
“Mudah-mudahan Pak Bupati menyetujui dan kebijakan penghapusan denda ini bisa segera ditetapkan dalam perbup. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kelengkapan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Atik mengaku, kabar baik tersebut sudah disebar melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook untuk diketahui masyarakat luas. “Selanjutnya kami akan sampaikan informasi ini kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk disebar kepada warganya,” pungkasnya. (fik)

0 Komentar