DPC PDIP Desak BK Beri Sanksi kepada Luthfi

DPC PDIP Desak BK Beri Sanksi kepada Luthfi
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon mulai mengambil langkah untuk membela anggota fraksinya, yang diminta mundur dari wakil rakyat. Pasalnya, tuntutan ratusan kuwu kian melebar.
Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu justru akan mendatangi Badan Kehormatan DPRD. Meminta Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi ikut diadili. Sebab, Luthfi dinilai melanggar kode etik, yang mengabaikan protokol kesehatan,  di tengah pandemi covid-19.
Ketua DPC PDI Perjuangan Drs H Imron MAg melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, Irma mengatakan, banyak yang disoroti dalam audiensi dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Senin (8/6) lalu. Sebab, tidak sesuai undangan yang beredar. Yakni, halal bihalal dan diskusi pembangunan bersama FKKC yang berujung kericuhan. Sementara, agenda tersebut tidak masuk di dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Semua kegiatan DPRD itu dibamuskan dulu. Jadi, kami menduga ini telah melanggar tatib DPRD, karena tidak melalui administrasi yang baik. Disebar melalui WhatsApp, dengan catatan surat dinas menyusul,” jelas Irma.
Artinya, kata Irma, agenda tersebut telah menyimpang lantaran menimbulkan protes dari para kuwu, meminta Aan Setiawan sebagai anggota DPRD mundur dari jabatannya. “Ini tidak logis,” jelasnya.
Yang disayangkan lagi, Ketua DPRD Mohamad Luthfi saat memimpin rapat tidak mampu mengendalikan kericuhan, dan mengesankan ada pembiaran oleh pimpinan rapat.
“Dari sini kami menyimpulkan juga, ketua DPRD telah melakukan pelanggaran pidana di tengah pandemi covid-19 UU 06 th 2018 tentang Karantina Kesehatan. Artinya, DPRD mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing,” paparnya.
Selain itu, ketua DPRD juga melanggar maklumat Kapolri No: Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
“Karena itu, besok (hari ini, red) kami juga akan menyampaikan ke BK DPRD agar ketua DPRD juga diberikan saksi kode etik,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Cirebon, H Maman Kardiman sangat menyesalkan demo di Gedung DPRD yang mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing di tengah pandemi covid-19. Padahal, telah disepakati yang hadir untuk audiensi dengan DPRD perihal klarifikasi pernyataan Aan Setiawan, hanya perwakilan 20 orang. Namun kenyataannya, yang lain boleh masuk, sehingga terjadi kerumunan yang berujung kekisruhan.

0 Komentar