DPO Narkotika Menyerahkan Diri

DPO Narkotika Menyerahkan Diri
MENYERAHKAN DIRI: Terpidana kasus nakotika Endang Supriyadi saat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (13/4). JAMAL/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU- Terpidana kasus nakotika, Endang Supriyadi alias Koh Ipin menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (13/4).
Pihak Kejaksaan Negeri, langsung menahan terpidana di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai langkah menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad SH MH kepada wartawan saat jumpa pers mengatakan, terpidana sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhitung dari sejak Bulan Desember 2020 lalu. “Kejari sudah melakukan pencekalan kepada terpidana serta koordinasi ke aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambung Denny, telah melakukan panggilan patut dan pencarian di kediaman ataupun di tempat persembunyian terpidana. Tapi, tidak diketemukan.
“Yang jelas, terpidana ini sudah masuk DPO Kejari Indramayu. Makanya saat menyerahkan diri yang diantar oleh penasehat hukumnya, langsung kita tahan,” tegasnya.
Dijelaskannya, eksekusi terpidana itu sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Indramayu itu tertuang dalam SK Nomor 405/Pid Sus/2020/PN. Idm tanggal 18 Februari 2020 Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 103/Pid Sus/2020/PT BDG tanggal 17 April 2020 Jo putusan Mahkamah Agung RI nomor  3422.K/Pid Sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
“Surat keputusan tersebut memutuskan pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut,” ungkapnya
Kedua, lanjut Denny, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 103/Pid Sus/2020/PT BDG Tanggal 17 April 2020 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri IndramayuNomor 405/Pid Sus/2020/PN. Idm tanggal 18 Februari 2020.
Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.  (jml) 

0 Komentar