DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
DPR Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kemendikbudristek telah menetapkan aturan terbaru yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. 

Hal ini dimuat dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem Moh Haerul Amri menyesalkan kebijakan tersebut. Sebab ia menilai, pramuka banyak sekali manfaatnya. 

Baca Juga:Puncak Arus Mudik Lebaran, Durasi Lampu Merah Bakal Diperpanjang Kuliner Majalengka, 81 Tenant Mambo Reborn Dijamin Aman dari Zat Berbahaya

“Pramuka itu banyak sekali manfaatnya buat mendidik para siswa siswi bahkan juga para mahasiswa bukan hanya siswa,” kata Haerul Amri kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2024.

Menurutnya, Pramuka adalah tradisi dalam pendidikan Indonesia, dan tradisi inilah yang membentuk karakter para anak didik menjadi punya jiwa keterampilan khusus.  

“Nilai sosialnya sangat tinggi, ia membentuk karakter anak muda yang punya patriot terhadap bangsa dan negeri ini, juga kemandirian,” ucapnya.

“Jadi, kemandirian, nilai sosial, patriotik dan punya karakter itu nilai-nilai dari pramuka,” sambungnya.

Lebih lanjut, Amri menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Mendikbud Nadiem Makariem atas kebijakan kontroversial tersebut.  

“Kalau di Fraksi Insyaallah kita akan minta kejelasan apa yang dimaksud dari kebijakan Nadiem. Kita akan konfirmasi, tapi kalau dia tetap ya kita akan menolak kebijakan itu,” tegasnya.

Pasalnya, Fraksi NasDem, ditegaskannya, justru sedang berikhtiar bagaimana anggaran pramuka itu lebih tinggi lagi dari saat ini, alias ditingkatkan. 

Baca Juga:7 Napi Lapas Kelas I Cirebon Peroleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat Kualitas Infrastuktur Jalan Kota Cirebon Harus Diperhatikan Guna Kelancaran Arus Mudik

“Jadi kan kalau tidak diwajibkan kan berarti garis miring tidak ada, bahasa halusnya saja,” pungkasnya. 

0 Komentar