DPRD Setujui Perda Kota Cirebon Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Terdiri 13 Bab 62 Pasal

perda kota cirebon
DPRD Setujui Perda Kota Cirebon Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, source: Humas DPRD Kota Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Perda Kota Cirebon sahkan peraturan daerah tentang perlindungan kepada masyarakat disabilitas.

Pada rapat paripurna Kota Cirebon yang dilakukan pada Kamis (16/11/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.

Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruti Tri Lesmana dan kawan-kawan menyetujui beberapa rancangan peraturan daerah (raperda), dan salah satunya adalah perda kota Cirebon tentang perlindungan disabilitas.

Baca Juga:Klik di Sini! Sinopsis dan Link Nonton Overdrive Sub Indo, Film 2 Saudara Maling Mobil SportModal 2 Ribu, Berikut 5+ Cara Bikin Kopi Hitam Ala Warkop Cuma Pakai Kopi Sachet

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon telah mengambil langkah penting dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan di wilayah tersebut.

Keputusan pengesahan Perda ini mencerminkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan dan memajukan Kota Cirebon ke arah yang lebih baik.

Ruri Tri Lesmana menyampaikan pada rapat tersebut terdapat 3 perda kota Cirebon yang disahkan, dan diantaranya adalah perda tentang perlindungan kepada masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Ruri menyatakan bahwa ketiga raperda tersebut telah dibahas oleh pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD), dan gubernur telah menilainya.

Dikatakan bahwa Ahmad, Syauqi SSy. MH, ketua Pansus Perda Kota Cirebon tentang perlindungan penyandang disabilitas mengatakan substansi peraturan tersebut terdiri dari 13 Bab 62 Pasal.

“Setelah dibahas intensif oleh pansus dan TAPD, kami setuju raperda ini untuk diparipurnakan dan disetujui Walikota untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Syauqi saat laporan pansus.

Meskipun demikian, Dra Hj Eti Herawati MAP, Pelaksana Tugas Walikota Cirebon, mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan pansus yang telah menyelesaikan diskusi tentang tiga usulan raperda.

Baca Juga:1 Diamond Pasti Dapat, Inilah Cara Dapat Recall Tas Tas Gratis, Berikut Tips and Trick MLBBJadi Hewam Kesayangan Nabi Muhammad SAW, Kenapa Kucing Tidak Masuk Surga? Ternyata Ini Dia Alasannya

Ia juga menyatakan bahwa ketiga raperda ini sangat penting bagi kota Cirebon.

“Saya melihat kebutuhan pesantren begitu tinggi, begitu pun persoalan narkotik dan sejenisnya kota Cirebon ini betul-betul sebuah perhatian di beberapa titik wilayah perlu penanganan yang sinergis antara dinas terkait, kepolisian dan aparatur di wilayah Cirebon dan sekitarnya, begitu pun dengan disabilitas,” ucap Wakil Walikota Cirebon tersebut.

Dan menurut Humas DPRD Kota Cirebon, terkait perda Kota Cirebon yang disahkannya tersebut, menyampaikan rasa syukurnya dan berharap bisa bermanfaat untuk masyarakat.

0 Komentar