Dua Pekan, 8 Tersangka Narkoba Diciduk

Dua Pekan, 8 Tersangka Narkoba Diciduk
PENGEDAR OBAT: Dua tersangka penjual obat keras di wilayah Desa Lurah, Kecamatan Plumbon dijebloskan ke penjara Mapolresta Cirebon.FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
SUMBER – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon patut diacungi jempol. Dalam dua pekan di bulan Agustus 2020, berhasil membekuk 8 orang yang diduga menjual dan menggunakan obat-obatan terlarang. Empat tersangka terjerat pidana karena kasus sabu-sabu, sedangkan empat lainnya, dibekuk karena menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).
“Tersangka sabu berinisial AB warga (41) warga Kesambi, Kota Cirebon sebagai pengedar. TP warga Kecamatan Weru, sebagai pengguna. FA (22) dan PH (39) keduanya warga Kejaksaan, Kota Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Iptu Dudu Wawan.
Tersangka ditangkap di masing-masing tempat yang berbeda. Seperti AB, pengedar sabu itu diamankan dengan cara dipancing untuk transaksi di wilayah Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Sedangkan TP diciduk di wilayah Weru ketika sedang menggunakan sabu bersama temannya.  Namun, teman TP berinisial R berhasil lolos.
Yang terakhir adalah FA dan PH. Kedua tersangka itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat sedang transaksi di wilayah Jalan Tuparev, Kedawung. “Masih kita kembangkan. Mereka mengaku mendapat barang tersebut dengan cara sistem tempel. Mereka tidak tahu, dan tidak pernah ketemu dengan orang yang memberikan barang haram itu,” jelasnya.
Sementara itu, bandar obat yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Cirebon adalah WS warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang menjual obat di wilayah Kecamatan Gegesik. LV (23) dan NP (20) warga Desa Lurah Kecamatan Plumbon yang menjual obat keras terbatas bersama-sama dengan cara patungan.
Penjual obat keras terbatas yang terakhir diamankan berinisial SJ (39) warga Kertasmaya, Kabupaten Indramayu yang mengedarkan di wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. “Mereka ditangkap karena menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, kedelapan tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Pengedar dan pemakai sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 hurut A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
Sedangkan penjual obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau bandar obat keras terbatas, dijerat dengan pasal  196 Jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

0 Komentar