Dugaan Pungli Booking Fee

Dugaan Pungli Booking Fee
DUGAAN PUNGLI: Pedagang Pasar Jungjang mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon terkait dugaan pungli. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Sejumlah pedagang pasar Desa Jungjang mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu (14/7). Mereka memberikan keterangan terkait pelaporan dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh pihak PT D dan Tim Evaluasi dan Revitalisasi Pembangunan Desa Jungjang.
Laporan pungli tersebut, diserahkan oleh pedagang Pasar Jungjang pada Sabtu (26/6) silam terkait pengumpulan dana dari masyarakat dengan alasan booking fee pembuatan kios, setelah pasar direnovasi. Padahal, pembangunan ulang Pasar Jungjang belum dilaksanakan. Ditambah booking fee di luar dana sewa kios tersebut.
“Kami pedagang keberatan. Dibangun saja belum, sudah dipunguti. Persetujuan perkios belum jelas, belum dibangun apa-apa sudah dimintai uang, terkesan buru-buru. Karena kami bayarnya booking fee sampai utang-utang, untuk menyelamatkan dapat kios,” keluh Asir (55), pelapor yang merupakan pedagang sembako saat ditemui Radar Cirebon di Mako Polresta Cirebon.
Katanya, harga yang ditawarkan oleh Tim Evaluasi dan Revitalisasi Pembangunan Desa Jungjang terus berubah-ubah. Menurutnya, harga yang belum jelas dan pembangunan belum dilaksanaka, pihaknya menghawatirkan kalau uang miliknya lenyap begitu saja.
“Saya ada rasa khawatir uang hilang, karena tidak ada kejelasan harga dan pembangunan juga belum. Pembangunan pasar darurat saja kisruh terus. Jadi kami laporan ke Polresta Cirebon,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Ferry Ramadhan SH, pengacara para pedagang Pasar Jungjang menyampaikan, dugaan pungli yang dilakukan oleh  PT D dan Tim Evaluasi dan Revitalisasi Pembangunan Desa Jungjang sangat jelas.
Hal itu  dari penunjukan pihak ketiga yang diduga  tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka menghimpun dana masyarakat, tapi kuitansi yang menandatangani bukan dari instansi desa. Melainkan tim evaluasi yang dibentuk oleh desa dan memakai kuitansi dari pihak ketiga PT D.
“Uang yang dihimpun dari masyarakat ini untuk membangun pasar tersebut. Jadi kedudukan pihak ketiga (PT D) tidak memiliki dana. Kita menduga bahwa penggunaan anggaran ini tidak jelas. Tidak dapat dipertanggungjawabkan dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut, untuk apa penggunaannya. Kenapa ada boking fee dan terpisah dari biaya sewa,” tandasnya.
Fery menegaskan, pembangunan itu ditolak oleh pedagang sebelum ada kesepakatan harga. Pedagang menanyakan kepada pihak terkait kenapa harus ada pihak ketiga, dan masih memungut dana dari masyarakat. “Makanya kita laporkan dugaan punglinya. Tahapnnya sekarang memintai keterangan pihak pelapor dan minggu depan masuk dalam pemanggilan saksi,” bebernya. (cep)

0 Komentar