E-RDKK Pupuk Bersubsidi Harus Dibenahi

E-RDKK Pupuk Bersubsidi Harus Dibenahi
PUPUK  SUBSIDI: Petani di Kabupaten Indramayu masih banyak yang belum menikmati pupuk bersubsidi. Petani berharap ada kebijakan pemerintah yang berpihak kepada mereka. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Meski dari pihak PT Pupuk Indonesia selalu menyediakan stok pupuk yang lebih dari cukup, setiap memasuki musim tanam. Namun, di lapangan masih banyak petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kebijakan pemerintah yang memangkas pupuk bersubsidi, membuat petani semakin menderita. Apalagi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga ikut naik.
Kuwu Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Asyriqin mengungkapkan, untuk membenahi carut marut dalam penyaluran pupuk bersubsidi, maka terlebih dahulu harus dibenahi E-RDKK-nya yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik. Menurutnya, penyusunan E-RDKK harus benar-benar akurat sehingga bisa tepat sasaran.
Menurutnya, penyusunan E-RDKK yang akurat tentunya dimulai dari Kelompok Tani. Kelompok Tani yang ada harus benar-benar melakukan pendataan dengan akurat, sehingga petani yang berhak menikmati pupuk bersubsidi bisa menerima hak mereka. “Saya kira keberadaan kelompok tani ini juga perlu diverifikasi dan dievaluasi di lapangan. Karena RDKK yang tidak valid bersumber dari Kelompok Tani yang tidak valid pula,” ungkapnya.
Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Dalam SH KN juga berharap, ada kebijakan pemerintah yang berpihak kepada petani. Menurutnya, petani masih banyak yang belum menikmati pupuk bersubsidi. Adanya kebijakan pemerintah mengurangi jatah pupuk bersubsidi, tuturnya, justru semakin membuat petani menderita. Apalahi HET pupuk bersubsidi juga naik.
“Pengurangan pupuk bersubsidi, ditambah dengan kenaikan harga pupuk bersubidi, benar-benar membuat petani semakin menderita,” ungkapnya.
Dalam menjelaskan, sesuai dengan Permentan No.49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, harga pupuk urea naik dari Rp1.800 menjadi Rp2.250/kg. Kemudian SP-36 naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.400/kg, ZA naik dari Rp1.400 menjadi Rp1.700/kg, dan pupuk organik granul naik dari Rp500 menjadi Rp800/kg.
Dalam menambahkan, akibat keterbatasan pupuk bersubsidi, banyak petani yang terpaksa harus menggunakan pupuk nonsubsidi. Sementara harga pupuk nonsubsidi bisa tiga kali lipat dari pupuk bersubsidi.
Sementara itu,Wakil Ketua KTNA Kabupaten Indramayu, H Sutatang menyatakan, berkurangnya alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Indramayu karena anggaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI berkurang. Hal itu, lanjut Sutatang, mengakibatkan alokasi pupuk subsidi yang diperuntukan bagi petani otomatis akan mengalami pengurangan.

0 Komentar