“Ke depan, kami berharap Eti tetap tinggal di kampung halaman bersama keluarga. Punya usaha dan sejahtera,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelum Eti dipulangkan ke Kabupaten Majalengka. Dia dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan. Setelah pemerintah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar pada 6 Juli 2020, Eti tiba di tanah air.
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PB NU, menjadi salah satu lembaga yang memberikan dukungan penuh terhadap kebebasan Eti. Lazisnu telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau setara dengan 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Selanjutnya, sebelum Eti dipulangkan ke Majalengka, harus menjalani isolasi di Wisma Atlet. Dan sesuai pernyataan tim dokter dan Gugus Tugas Covid-19 Majalengka pada 13 Juli 2020, disampaikan bahwa Eti fositif Covid-19 dan harus menjalani pengobatan selama dua pekan.
Hingga pada Rabu sore (29/7), tim dokter menyatakan Eti sudah pulih, dan Kamis kemarin (30/7), akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga besarnya yang telah ditinggal selama 20 tahun. (*)