Evaluasi dan Introspeksi

Evaluasi dan Introspeksi
0 Komentar

Kasus Nurhayati resmi dihentikan kemarin. Hal ini jadi bukti keteledoran penegak hukum. Tidak hanya Kejari Kabupaten Cirebon yang disorot lantaran memberikan petunjuk kepada Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk menjadikan Nurhayati tersangka. Langkah Polres Ciko menuruti petunjuk jaksa juga disoal.
=================
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti adanya kesalahan terkait kasus Nurhayati yang sempat dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dalam membongkar korupsi.
Menurut Kurnia, Polres Ciko gegabah dalam menetapkan tersangka untuk Bendahara Keuangan Desa Citemu itu. Padahal bukti-buktinya sangatlah kurang. “Berdasarkan pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu, terbongkarnya perkara korupsi yang menyeret kepala desa di wilayah itu justru didapatkan berkat informasi dari Nurhayati. Sehingga, dengan logika sederhana, bagaimana mungkin Nurhayati yang memberikan informasi justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurnia, Selasa (1/3).
Karena itu, Kurnia menegaskan langkah hukum Polres Ciko yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon Kota.
Kemudian kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi. “Permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon Kota bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan ‘Alasan Pembenar’ dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP,” katanya.
Menurut Kurnia, penting untuk ditekankan, Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjamin adanya peran serta masyarakat, salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Maka dari itu, sejak awal ICW menyerukan dua hal, yakni, desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati dan permintaan supervisi dari KPK terhadap kinerja Polres Cirebon Kota dan Kejari Cirebon,” ungkapnya.
Karena itu, Kurnia menuturkan ICW mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon Kota yang menetapkan tersangka Nurhayati. “Sebab para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat,” tuturnya.

0 Komentar