FANTASTIS, 5.534 Warga Menikah Usia Dini, Sebabnya Ternyata

ilustrasi-buku-nikah
Ilustrasi nikah di KUA, murah dan tanpa ribet. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Sehingga, meskipun belum cukup umur, pasangan muda mudi itu segera dinikahkan. Disebutkan data pada Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon bahwa sekitar 70 % pengajuan dispensasi nikah, alasannya karena pacaran kemudian melakukan hubungan badan. Rata-rata dari mereka usia SMP sampai SMA yang putus sekolah karena harus menikah.

Nah, setelah ditelusuri lagi, mereka yang mengajukan dispensasi nikah ini seringnya dari keluarga yang broken home. Sehingga anak tidak terurus dan hanya dititipkan ke neneknya. Ada pula yang orang tuanya itu sibuk merantau dan anak dititipkan oleh neneknya, kemudian tidak terpantau.

Apalagi zaman sekarang, media sosial mudah diakses, banyak perilaku yang menyimpang. Sehingga, perlu adanya penguatan agama pada diri anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

Baca Juga:BUYA YAHYA Menjawab, Boleh Tidak Puasa Sunah tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadan?VALID, 245 Bidang Tanah Segera Dibebaskan untuk Pembangunan JLTS Kuningan

Kata Abdul Aziz, pada intinya anak tidak terurus dan kurang perhatian orang tua dalam pengawasan. Karena itu, harus ada penguatan pendidikan agama. Baik dari orang tua, lingkungan masyarakat, tokoh masyarakat, dan lainnya.

Selain pergaulan bebas, alasan lain dispensasi nikah adalah karena kebiasaan atau adat dari masyarakat itu sendiri. Mereka nikah usia dini bukan karena hamil duluan, tapi harus dinikah meski usia belum genap 19 tahun. (*)

 

0 Komentar