Gagal Bayar, BKPAD Kuningan Siapkan Rp67 Miliar untuk Bayar Hutang

Gagal Bayar, BKPAD Kuningan Siapkan Rp67 Miliar untuk Bayar Hutang
Kepala BPKAD Kuningan Dr A Taufikurohman didampingi para kabid menjelaskan skema pembayaran tunda bayar yang sedang dilakukan pleh Pemkab Kuningan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kepala BPKAD Kuningan Dr A Taufikurohman memprediksi hingga akhir Februari 2023 bisa terbayarkan hutang sekitar Rp67 miliar, jika keuangan daerah dan cash flow ada. Terkait gagal bayar, kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2022 adalah sejumlah Rp114.758.059.966.

“Sertifikasi besok bisa cair untuk dua bulan dan untuk pihak ketiga dimohon bersabar karena di pekan ini ada pemasukan yang cukup signifikan,” ujar Dr A Taufikurohman kemarin (20/2).

Permasalahan gagal bayar Pemerintah Kabupaten Kuningan, landasan hukum penyelesaiannya melalui SK Bupati Nomor 900/KPTS.174-BPKAD/2023 tentang penetapan hutang belanja langsung atas kegiatan yang belum dibayar oleh APBD tahun 2022 sebesar 94,51 milliar ke pihak tiga dalam hal ini rekanan.

Baca Juga:Paket 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Satpol PP dan Bea CukaiOperasi Pasar Murah Dimulai, Digelar di 25 Desa di 9 Kecamatan, Harga Beras Premium Cuma Rp9400

“Pihak ketiga ini adalah rekanan yang ditunjuk oleh SKPD, ada 19 SKPD yang mempunyai hutang, Perbupnya No 3 Tahun 2023 tanggal 31 Januari tentang Perubahan Atas Perbup No 368 Tahun 2022 tentang APBD 2023. Hutang tersebut dimasukan kepada APBD penjabaran tahun 2023,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Taufik, Pemkab Kuningan membuat skema pembayaran hutang termasuk di dalamnya sertifikasi. Sebetulnya sertifikasi gagal bayarnya hanya satu bulan, karena yang satu bulannya dianggarkan tahun 2023 karena silpa tahun 2022.

“Tahun berjalan ada uang Rp23 milliar, pada tanggal 20 Desember 2022 ditransfer Rp22 milliar jadi total Rp45 milliar, sedangkan kebutuhan kebutuhan untuk tiga bulan sekitar Rp60 milliar. Jadi hanya cukup dua bulan,” ujarnya.

Diungkapkan Taufik, skema ini dilakukan karena dasar hukumnya sudah ada yakni Perbup No 3 Tahun 2023. Skema ini dilakukan oleh pemda juga harus melihat kemampuan keuangan daerah dan cash flow yang ada. Sehingga kegiatan ditahun 2023 tetap berjalan dan skema pembayaran pun terus berjalan.

“Kami sudah menyampaikan kepada legislatif, skema pembayaran hutang baik itu ke pihak ketiga ataupun sertifikasi diawali bulan Februari, Maret dan April. Mudah-mudahan dalam tiga bulan itu bisa kita lunaskan hutang pemda. Kalau keuangan pemda membaik pada akhir bulan Maret kami sudah bisa menyelesaikan,” ungkapnya.

0 Komentar