Gaji 13 Tinggal Tunggu PP

Gaji 13 Tinggal Tunggu PP
Ilustrasi
0 Komentar

CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Pemerintah Kota Cireon bisa bernafas lega. Gaji 13 yang rencananya dicairkan sebelum pertengahan Agustus, dapat tetap direalisasikan.
Prosesnya, tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP). Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pemkot baru menerima nota dinas dari Deputi Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggaran gaji 13. Surat itu, untuk persiapan sambil menunggu peraturan pemerintah keluar. “Juknisnya belum lengkap, baru ada nota dinas,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (7/8).
Disampaikan dia, untuk rencana penundaan pembayaran gaji ke-13 yang merupakan opsi terakhir dari upaya efisiensi, sepertinya tidak jadi diterapkan. Sebab, hal tersebut menyangkut kebutuhan dasar para PNS untuk memenuhi keperluanya di tengah masa pandemi ini. “Kemungkinan besar tetap dibayarkan, karena itu menyangkut kebutuhan dasar para PNS,” tuturnya.
Gaji 13, kata dia, juga untuk memberikan penghasilan tambahan. Sebab, sebelumnya honor-honor kegiatan juga sudah ditiadakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST mengatakan, walikota juga tidak setuju dengan penundaan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Opsi ini sangat sulit untuk dilakukan. Itupun bila celah regulasinya memungkinkan. Namun sebetulnya hal ini yang sangat perlu dihindari.
“Pak walikota juga tidak setuju untuk mengefisiensi belanja dari komponen TPP gaji ke-13. Jadi, mau tidak mau para kepala perangkat daerah mesti memangkas lagi belanja-belanja yang tidak urgent,” tandasnya.
Gaji 13 untuk ASN di Pemerintah Kota Cirebon mencapai Rp22 miliar. Namun nilai itu tidak termasuk eselon II juga pimpinan daerah baik walikota maupun wakil walikota. Formulasi gaji 13 secara garis besar sesuai dengan tunjangan hari raya (THR). (azs)

0 Komentar