Gaji Segini Wajib Keluarkan Zakat Penghasilan, Berikut Ini Nisab Tahun 2023 dan Kadar Zakatnya

Zakat Penghasilan Nisab dan Kadar Zakatnya
WAJIB ZAKAT: Pegawai ahli atau pekerja biasa yang penghasilannya sudah satu nisab wajib mengeluarkan zakat penghasilan bagian dari zakat mal. Foto : screenshot / ilustrasi radarcirebon.id
0 Komentar

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. (*)

0 Komentar