Gaji Segini Wajib Keluarkan Zakat Penghasilan, Berikut Ini Nisab Tahun 2023 dan Kadar Zakatnya

Zakat Penghasilan Nisab dan Kadar Zakatnya
WAJIB ZAKAT: Pegawai ahli atau pekerja biasa yang penghasilannya sudah satu nisab wajib mengeluarkan zakat penghasilan bagian dari zakat mal. Foto : screenshot / ilustrasi radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pekerja ahli atau pekerja biasa yang menerima penghasilan setiap bulan, ada zakat yang harus dikeluarkan. Lantas berapa penghasilan seseorang yang diterima setiap bulan, yang sudah dikatakan wajib zakat?

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis Lc MA Phd menjelaskan, zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat dari seorang pekerja ahli atau pekerja biasa yang sudah sampai satu nisab.

“Sebagaimana diterangkan dalam Alquran Surah At Taubah ayat 103, yang artinya ambillah zakat dari sebagian harga mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,” ujar Kiai Nafis.

Nah, siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Baca Juga:Petugas Verifikator Diintimidasi, Balai TNGC Minta Ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning Minta Maaf di MediaSengketa Lahan OW Linggarjati, Pemda Kuningan dan BBKSDA Bentuk Tim Terpadu

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nisab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 per tahun atau Rp 6.828.806 per bulan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Zakat Penghasilan

“Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi bisa dikeluarkan setiap bulan. Kadar zakatnya 2,5 %. Yuk kita berzakat ke badan amil zakat nasional,” tutur Kiai Nafis.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar zakatnya 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Artinya, pegawai yang menerima gaji atau penghasilan Rp 7 juta per bulan, sudah wajib zakat.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

0 Komentar