Galian C Argasunya Aktif Lagi

galian-c-argasunya
Warga beraktivitas di area galin tipe c manual di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Jumat (24/7). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Galian tipe c di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, kembali beroperasi. Bahkan alat berat digunakan untuk eskavasi. Padahal, aktivitas eksplorasi sudah dihentikan tahun lalu, dan alat berat sempat disita seiring dilakukannya penyidikan oleh pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun Radar Cirebon, aktivitas eksplorasi material pasir menggunakan alat berat kembali dilakukan. Di samping masih adanya warga lokal yang melakukan akitivitas galian dengan cara manual.
Padahal, aktivitas galian dengan alat berat sudah dilarang. Pemerintah Kota Cirebon bahkan sempat membentuk tim bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jawa Barat. Tim ini memfasilitasi konsolidasi dan rekonsiliasi, juga mencari solusi untuk penyelesaian masalah.
Ketika itu, ESDM Provinsi Jabar bersama Pemkot Cirebon sudah membahas strategi yang disepakati baik penanganan jangka pendek, menengah dan panjang. Bahkan, sempat muncul beberapa wacana termasuk di dalamnya kawasan agro wisata, off road, dan aktivitas yang memungkinkan.
Sayangnya, keberadaan tim tersebut tenggelam seiring dengan berhentinya sorotan terhadap aktivitas galian ilegal di kawasan selatan kota tersebut.
Terkait dengan kembali aktifnya galian c dengan alat berat, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat Argasunya. “Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Azis, kepada Radar Cirebon, Jumat (24/7).
Disampaikan dia, penggunaan alat berat membuat alam Argasunya kian rusak. Pemerintah Kota Cirebon selama ini tidak pernah mengeluarkan izin penambangan.
Untuk itu, walikota memerintahkan Dinas Lingkunhan Hidup (DLH) untuk turun ke lokasi galian. Tujuannya memastikan situasi di lokasi. Bila benar ditemukan aktivitas penambangan dengan alat berat agar segera dihentikan. “Saya minta DLH turun langsung. Jangan biarkan alam Argasunya semakin rusak,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala DLH, Drs H RM Abdullah Syukur MSi mengatakan, peran DLH lebih kepada pengawasan terhadap kerusakan lingkungan. Selama ini, aspek tersebut dilakukan secar periodik. “LH melakukan pengawasan dari kerusakan lingkungannya,” kata Syukur.
Untuk keberadaa eskavator, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Karena sesuai Perwal 16/2004 tentang penutupan galian c, kewenangan pengawasan ada di Polres Cirebon Kota.

0 Komentar