Ganti Rugi Cair, Desa Tenggelam

Ganti Rugi Cair, Desa Tenggelam
0 Komentar

“Tentu kami sedih akan meninggalkan tanah kelahiran dan kenangan semasa kecil. Desa kami bakal tenggelam bersama Bendungan Kuningan ini. Meski kami akan mendapat uang penggantian yang lumayan, namun kenangan itu tidak bisa tergantikan dengan rupiah sebesar apapun,”==========================BENDUNGAN Kuningan segera digenangi air. Ada enam desa terdampak. Terparah Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum. Sebanyak 361 rumah warga di Kawungsari bakal ditenggelamkan. Hingga kemarin warga sudah bersiap diri. Sudah siap-siap angkat kaki dari desa mereka.
Bendungan Kuningan menghabiskan lahan sekitar 285 hektare. Merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan sejak 2015 lalu. Proyek ini bakal menenggelamkan lahan di enam desa. Meliputi Desa Randusari, Sukarapih dan Kawungsari di Kecamatan Cibeureum dan Desa Simpayjaya, Tanjungkerta, serta Cihanjaro di Kecamatan Karangkancana.

Proyek ini harus menenggelamkan ratusan pemukiman warga. Di Desa Kawungsari sebanyak 361 rumah warga, sektar 40 rumah di Desa Tanjungkerta dan 60 rumah warga di Desa Randusari. Selebihnya merupakan tanah persawahan dan ladang milik warga serta areal hutan milik Perhutani.
Koran ini berkunjung ke Kawungsari, kemarin. Di sana, sebanyak 397 keluarga mulai bersiap meninggalkan tanah kelahirannya. Pembayaran ganti rugi lahan pun sudah hampir rampung. Dari 361 bidang tanah dan bangunan warga yang tergusur proyek tersebut, hanya tersisa 94 bidang yang belum dibayarkan karena masalah administrasi kependudukan.

“Salah satu yang belum dibayarkan adalah rumah saya. Katanya belum disetujui karena masalah kelengkapan administrasi kependudukan dan sekarang sedang dalam proses perbaikan. Mudah-mudahan satu atau dua minggu ini bisa selesai dan dibayarkan semua,” ungkap Kepala Desa Kawungsari, Kusto, saat ditemui Radar, Minggu (7/2).
Kusto mengatakan pembayaran ganti rugi tahap satu sudah dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 Februari lalu. Nilainya pun bervariasi atas perhitungan tim appraisal disesuaikan dengan luas bidang tanah dan juga kondisi bangunan rumah. “Ada yang paling besar (nilai ganti rugi) sampai Rp1,2 miliar. Karena rumahnya loteng dan besar,” jelas Kusto.

0 Komentar