GAWAT! Guru Honorer Mundur PPPK 2022 Dikenakan Sanksi, Apa Itu?

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Guru honorer lulus PPPK 2022 terus menjalani tahapan selanjutnya hingga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Saat ini, guru honorer tengah mempersiapkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan secara otomatis selangkah lagi akan menjadi ASN PPPK.

Namun, hal tersebut tidak semua guru honorer bisa menyelesaikan sampai tahap akhir, pasalnya terkait penempatan kerja usai dinyatakan lolos. Banyak yang berencana mengundurkan diri.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Info Lalu Lintas Jalur Japek Macet Sepanjang 27 KilometerPerkiraan Cuaca Rabu 19 April 2023, Cirebon Panas dan Waspada Hujan Mendadak

“Yang mengundurkan diri harus menerima konsekuensinya. NIK atau nomor induk kependudukan diblokir,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dikutip dari laman JPNN.com, Selasa (18/4).

Rencananya, pemerintah akan membuat seleksi CPNS dan PPPK 2023. Sebenarnya, bagi peserta yang belum lulus bisa ikut seleksi lagi tahun ini.

Dia menegaskan sanksi juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri ketika usulan penetapan NIP PPPK atau NIP CPNS sudah masuk ke BKN.

Yang bersangkutan NIP-nya akan berlaku terus sehingga statusnya tetap ASN. Artinya, yang bersangkutan tidak bisa mendaftar CASN PNS maupun PPPK. 

Diketahui sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022. Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320.

0 Komentar