RADARCIREBON.ID -Program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) Tahun 2023 masih berlanjut. Untuk mendapatkan sertifikat melalui PTSL, masyarakat harus memasang tanda patok pada bidang tanah yang dimilikinya.
“Tanpa patok yang dianjurkan sesuai mekanisme pelaksanaannya, maka tidak akan masuk dalam PTSL, karena patok adalah ketentuan untuk mengikuti program PTSL,” ujar Surahman, Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas, dipusatkan di Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung, Jumat (3/2//2023).
Surahman menjelaskan, program Gemapatas di Kabupaten Kuningan mendapat target pemasangan tanda batas 10.000 patok, dalam rangka mencapai target 61.408 bidang tanah dan dan target sertipikat 30.864 bidang pada PTSL tahun 2023, yang tersebar di 30 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:WOW, Rp 60 Miliar untuk Bayar Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Timur Selatan KuninganFANTASTIS, 5.534 Warga Menikah Usia Dini, Sebabnya Ternyata
Selain PTSL, disampaikan Surahman, untuk Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendapatkan target untuk beberapa proyek strategis, di antaranya, setifikasi lintas sektor (UMKM dan Perikanan) dengan target 1.250 bidang, sertifikasi tanah wakaf 436 bidang, sertifikasi rutilahu 120 bidang, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) 23 bidang, dan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) dengan target 100 bidang.
“Saya berharap, kegiatan Gemapatas ini dapat berjalan dengan baik dan lancar di seluruh desa yang menjadi target PTSL 2023,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan Gemapatas yang diprakarsai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Untuk tingkat nasional, kegiatan tersebut dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Sedangkan di Kabupaten Kuningan, Gemapatas dibuka oleh Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda SH MS.
Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda mengatakan, sesuai Permen Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, Pemkab Kuningan akan mendukung dan ambil bagian dalam mensukseskan kegiatan Gemapatas, dalam rangka mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Pemasangan tanda batas tanah masyarakat sangat penting. Hal itu berangkat dari fakta lapangan yang terjadi selama ini. Sering dijumpai terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah di masyarakat.