Golkar Pertanyakan Rapat Paripurna Laporan BK

Ketua-FGolkar-Yudi-Budiana
TIDAK SETUJU: Ketua Frraksi Golkar DPRD Kuningan H Yudi Budiana, mempertanyakan agenda paripurna internal terkait laporan BK yang digelar mendadak, Selasa malam (20/10). Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan 
0 Komentar

“Pada rapat paripurna kemarin malam, pertanyaannya apakah BK melaporkan keputusannya? Yang saya cermati melalui Youtube, BK hanya menyampaikan progress atas kegiatannya atau kronologi tugas yang sudah dilaksanakan dan ada subtansi apakah itu rahasia atau tidak, saya tidak akan membahasnya. Sesuai dengan Pasal 12 Tata Beracara, BK wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus,” tegas Yudi sambil tertawa ringan membicarakan paripurna malam itu.
“Pandangan atau pendapat fraksi kami, ingin menempatkan pada proporsinya dan tetap mendorong BK untuk bekerja secara profesional, menempatkan keadilan di atas kebenaran dan memenuhi aspek yuridis formil dan materiil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa malam lalu, dengan terkesan dikejar tayang sebelum peringatan Hari Santri Nasional (HSN), DPRD menggelar rapat paripurna internal. Anehnya lagi, tiba-tiba rapat digelar malam hari, sehingga banyak awak media yang tidak meliputnya secara langsung. Padahal persoalan tersebut kini sedang menjadi sorotan publik.
Pada rapat paripurna yang dipimpin H Dede Ismail SIP MSi tersebut, awalnya banyak pihak mengira sebagai rapat paripurna pengambilan keputusan terkait hasil kerja BK atas penanganan laporan kasus diksi “limbah” Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang viral di medsos. Pada kenyataannya, paripurna tersebut hanya sebatas laporan BK yang dibacakan Ketuanya dr H Toto Taufikurohman Kosim, terkait layak tidaknya Nuzul Rachdy dilanjutkan ke persidangan kode etik DPRD.
Dalam kesempatan itu, dr Toto pun menyampaikan jadwal persidangan yang digelar maraton oleh BK, dengan diawali pemeriksaan Ketua DPRD Nuzul Rachdy selaku terduga, Rabu kemarin pukul 15.00 WIB, kemudian agenda mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan pengadu akan dilaksanakan Kamis (22/10) pukul 9.00 WIB.
Lalu Senin (26/10), BK melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, terdiri dari saksi, ahli, surat dan petunjuk. Kemudian Selasa (27/10), mendengarkan pembelaan terduga, dan finalnya sebagai sidang pengambilan keputusan akan dilaksanakan Senin (2/11) mendatang. (muh)

0 Komentar