Hargai Proses Hukum, Hak Imunitas Tak Berlaku

Hargai Proses Hukum, Hak Imunitas Tak Berlaku
0 Komentar

PENETAPAN anggota DPRD Indramayu, T, sebagai salah satu tersangka dalam kasus bentrok di lahan tebu PG Jatitujuh yang mengakibatkan dua orang tewas, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH.
Syaefudin mengaku prihatin atas ujian yang menimpa salah seorang anggota DPRD yang kebetulan merupakan pimpinan F-Kamis. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Kita hargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Syaefudin saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin.
Menyinggung tentang adanya hak imunitas bagi anggota DPRD, Syaefudin mengatakan bahwa hak imunitas berlaku ketika anggota DPRD dalam tugas kedinasan. Baik ketika menyampaikan pendapat maupun dalam tugas dan fungsi lainnya. Sementara dalam kasus ini hak imunitas tak berlaku, karena T bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.
Syaefudin menambahkan, adanya anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka memang sangat memprihatinkan dan merupakan pukulan telak bagi DPRD Indramayu. Ia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar lebih berhati-hati dalam bertindak. (oet)

0 Komentar