Hari Ibu Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya di Sini!

Hari ibu tanggal berapa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Di Indonesia, terdapat hari istimewa untuk menghormati jasa-jasa perempuan Indonesia dalam perjuangan. Perayaan ini dinamakan Hari Ibu Nasional atau juga Hari Peringatan Ibu (PHI). Jadi, hari Ibu tanggal berapa?

Hari Ibu diperingati secara nasional, namun juga mempunyai hari istimewa yang diperingati secara internasional.

Namun kedua hari penting ini mempunyai tanggal dan arti yang berbeda. Panduan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia menjelang Hari Peringatan Ibu 2023 menyebutkan, Hari Ibu Nasional akan diperingati untuk yang ke-95 kalinya pada tahun ini.

Baca Juga:Apa itu Cewek Pick Me? Ini Dia Ciri-cirinyaIni Sejumlah Penyebab Pori-Pori Besar di Wajah Beserta Cara Mengatasinya

Tema PHI adalah “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju.” Panduan peringatan Hari Ibu yang sama juga menyebutkan bahwa Hari Ibu nasional tahun ini akan diperingati pada tanggal 22 Desember 2023.

Perayaan Hari Ibu nasional tahun ini ditentukan oleh peristiwa sejarah penting Kongres Perempuan Indonesia.

Perayaan Hari Ibu Nasional mempunyai makna yang berbeda dengan Hari Ibu pada umumnya atau Hari Ibu Internasional.

Seperti dilansir dari laman Business Standard, Hari Ibu Internasional diperingati setiap tahun pada hari Minggu kedua bulan Mei.

Hari Ibu Internasional diperingati untuk menghormati pengorbanan para ibu. Pada saat yang sama, merayakan Hari Ibu secara nasional bukan hanya sekedar merayakan Hari Ibu.

Hari Ibu Nasional merupakan momen penting untuk menghormati peran perempuan Indonesia dalam memperjuangkan dan memajukan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, perayaan Hari Ibu merupakan bagian penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:Rencana Besar Manchester United di 2024; Cuci Gudang?Chelsea Ingin Datangkan Superstar Argentina yang Bersinar di Indonesia

Alhasil, pada Kongres Perempuan Indonesia ke-3 yang diselenggarakan di Bandung pada tahun 1938, tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa Hari Ibu ditetapkan sebagai hari nasional. Hari yang bukan hari libur.

0 Komentar