Hari Ini, BK Putuskan Kasus Nuzul

Hari Ini, BK Putuskan Kasus Nuzul
SIDAK: Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon terkait perizinan. --FOTO: Deny Hamdani/ Radar Cirebon
0 Komentar

Dijelaskan, BK dalam memutuskan suatu perkara harus mengacu kepada syarat formil yang ada dalam aturan di DPRD Kuningan Kuningan, sehingga ketika akan memutuskan sidang kode etik ini netralitas BK bisa terjamin.
“Sekali lagi, BK harus mengacu kepada saksi ahli, baik ahli bahasa, hukum tata Negara, dan juga ahli IT. Terus juga sekali lagi, BK ketika meminta pendapat atau konsultasi kepada siapapun yang dimintai oleh BK, maka hasilnya harus dituangkan dalam amar putusan secara tertulis,” jelas Haris.
Di luar sana, muncul informasi mahasiswa dan Ormas akan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kuningan. Mereka akan menunggu hasil putusan BK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Dewan, dalam diksi “limbah”. Tuntutan mereka dalam aksi-aksi sebelumnya, meminta agar BK memberhentikan Nuzul Rachdy dari jabatannya sebagai Ketua DPRD. (muh)

Laman:

1 2
0 Komentar