Hari Ini, BK Putuskan Kasus Nuzul

Hari Ini, BK Putuskan Kasus Nuzul
SIDAK: Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon terkait perizinan. --FOTO: Deny Hamdani/ Radar Cirebon
0 Komentar

KUNINGAN–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, akan menggelar sidang terakhir terkait kasus ucapan “limbah” Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, Senin (2/11) pagi ini.
Pada sidang-sidang sebelumnya yang dilaksanakan secara maraton, BK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus video viral statemen Ketua Dewan, menyikapi kasus ratusan santri dan pegawai Ponpes HK yang positif Covid-19 kala itu. Sejumlah saksi ahli baik yang dihadirkan BK maupun teradu dan juga pengadu, telah memberikan fakta sesuai dengan keilmuan masing-masing.
Termasuk BK juga sudah tuntas memeriksa pihak teradu dan pengadu. Bahkan sempat juga BK memanggil sejumlah jurnalis untuk diperiksa sebagai saksi, meskipun akhirnya BK membatalkan berita acara pemeriksaan.
Pada sidang kelima beberapa hari lalu sebelum masuk masa cuti bersama, BK telah mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak teradu Nuzul Rachdy, sebelum menuju ke sidang terakhir putusan perkara hari ini. Namun dikabarkan, setelah Pledoi dari teradu, jajaran BK berangkat ke Bandung untuk berkonsultasi dengan salah seorang ahli.
Sayangnya, Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim enggan berkomentar saat Radar mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut. Ia hanya menjawab singkat, sedang menuju Kuningan, saat ditanya dalam rangka konsultasi apa BK ke Bandung.
“Lagi meluncur Kuningan,” singkat dr Toto, yang merupakan Ketua baru BK DPRD Kuningan, pengganti Iip Syarif Hidayat SE.
Terpisah, Abdul Haris SH, selaku praktisi hukum sekaligus pengamat politik, pemerintah dan hukum, meminta kepada pihak teradu dan pengadu, untuk berlapang dada menerima apapun putusan BK terhadap hasil persidangannya hari ini. Oleh sebab itu, kata Haris, BK DPRD dalam melaksanakan putusannya yang akan dibacakan di persidangan, harus benar-benar mengacu kepada fakta-fakta persidangan.
“Dalam melaksanakan putusannya, BK harus benar-benar objektif mengacu kepada fakta-fakta di persidangan. Dikarenakan BK juga merupakan hakim-hakim yang tugasnya memimpin jalannya sidang kode etik,” harap Haris.
Selain itu, kata dia, BK juga jika benar sudah melaksanakan konsultasi, maka hasilnya harus dilampirkan secara tertulis. Untuk memutuskan perkara ini, menurutnya BK harus juga mempertimbangkan saksi ahli kedua belah pihak, baik ahli yang dihadirkan oleh teradu, pengadu maupun yang dihadirkan oleh BK sendiri. “Dan juga BK tidak boleh takut ada tekanan dari pihak manapun, biar objektif dan transparan, sehingga dalam memutuskan suatu keputusan bisa diterima oleh semua pihak,” saran Haris.

0 Komentar