“Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 atau kedua pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” jelas kutipan itu. (jrl)